Sumsel optimalkan sosialisasi adminduk penyandang disabilitas

id Dukcapil Sumsel,aminduk disabilitas,penyandang cacat,nik disabilitas,info sumsel,berita sumsel,disabilitas

Sumsel optimalkan sosialisasi adminduk penyandang disabilitas

Seorang anak penyandang disabilitas di Palembang, Sumatera Selatan memegang dokumen administrasi kependudukan berupa biodata diri dan Kartu Identitas Anak (KIA) usai melakukan perekaman di Dinas Disdukcapil Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (22/6/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Bagi yang berusia 16 tahun sudah bisa dilakukan perekaman, kemudian ketika usianya cukup (17 tahun) tinggal dilakukan pencetakan KTP-el,ā€¯imbuhnya.
Sumatera Selatan (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan (Dukcapil Sumsel) berupaya mengoptimalkan sosialisasi pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat penyandang disabilitas dengan menerapkan skema "jemput bola".

Kepala Bidang Fasilitasi Kependudukan Dinas Dukcapil Sumsel Ferry di Palembang, Sabtu mengatakan pengoptimalan tersebut dengan membentuk sebanyak empat tim terpadu masing-masing beranggotakan petugas dari Dukcapil, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.

Tim tersebut mensosialisasikan pembuatan adminduk berupa biodata diri, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) terhadap seluruh penyandang disabilitas di 17 kabupaten dan kota sesuai pembagian wilayah masing-masing.

Di antaranya seperti tunawicara, tunarungu, tunanetra, tunagranita, autisme mulai dari anak usia 0-17 tahun untuk biodata diri, KIA, dan di atas 17 tahun untuk KTP-el.

“Selain mensosialisasikan dalam tugasnya tim tersebut juga sekaligus mengurus pencetakan kartu, termasuk untuk adminduk masyarakat rentan yakni Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ),” kata dia.

Baca juga: Kemendagri minta Sumsel percepat pendataan KIA disabilitas

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan adminduk disabilitas yakni untuk KIA usia 0-17 tahun memerlukan akte kelahiran, foto diri (khusus usia di bawah 5 tahun). Sedangkan, untuk KTP-el pada usia 17 tahun ke atas melengkapi kartu keluarga (KK).

“Bagi yang berusia 16 tahun sudah bisa dilakukan perekaman, kemudian ketika usianya cukup (17 tahun) tinggal dilakukan pencetakan KTP-el,”imbuhnya.

Ia menilai penerapan skema jemput bola tersebut cukup efektif untuk melayani pembuatan adminduk para penyandang disabilitas dibandingkan bila hanya menunggu mereka datang ke kantor Dinas Dukcapil di daerahnya.

Hal tersebut terbukti, lanjutnya, dalam setahun terakhir setidaknya sudah 60 persen dari 2.656 orang anak penyandang disabilitas di Sumsel memiliki KIA, di antaranya 300 orang berasal dari Kota Palembang.

Baca juga: Kemendagri: Program KTP-el disabilitas tidak ada kaitan dengan Pemilu

“Begitupun untuk pelayanan adminduk pada ODGJ. Meski masih diinventarisir jumlah keseluruhannya saat ini sekitar 50 persen di 17 kabupaten/kota telah dilakukan perekaman oleh tim terpadu,”imbuhnya.

Ia optimistis jumlah sasaran yang difasilitasi adminduk terus bertambah melalui sosialisasi yang menerapkan skema jemput bola  tersebut, karena tantangan di lapangan masih ada pihak orang tua merasa keberatan identitas anaknya yang berkebutuhan khusus itu dicatat dalam data kependudukan.

“Kami menyakinkan kalau manfaat setelah terdata kelengkapan adminduk itu bisa mempermudah mereka mendapatkan bantuan sosial ataupun kesehatan dari pemerintah termasuk pembuatan tabungan bank untuk pendidikan anak dan semacamnya, sebab saat ini semua pelayanan memerlukan NIK,” kata dia.

Dinas Dukcapil Sumsel mengharapkan adanya dukungan dari masyarakat sehingga seluruh penyandang disabilitas khususnya pada anak sudah memiliki kelengkapan adminduk atau setidaknya bisa mencapai target nasional yakni 80 persen pada 2022, ujar Ferry.
Baca juga: Judika beri kesempatan penyandang disabilitas untuk berduet
Baca juga: BRI beri pelatihan dan kesempatan magang 100 penyandang disabilitas