Jaksa banding atas vonis empat terdakwa kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya

id Alex Noerdin,Muddai Ma,ppde,masjid sriwijaya,jaksa banding,kasus ppde,korupsi masjid,korupsi ppde

Jaksa banding atas vonis empat terdakwa kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya

Arsip Foto- Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan memberikan keterangan pers terkait pemindahan tempat penahanan terdakwa Alex Noerdin ke Rumah Tahanan Klas IA Pakjo Palembang, Rabu (22/12/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Di mana, keempat terdakwa tersebut yakni Alex Noerdin dan Muddai Madang yang divonis 12 tahun penjara. Selanjutnya, terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan yang divonis 11 tahun penjara
Sumatera Selatan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengajukan banding atas vonis untuk empat orang terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan, dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

“Bahwa dalam perkara keempat terdakwa itu Kejaksaan Tinggi melalui Kejaksaan Negeri Palembang telah menyatakan banding pada Selasa 21 Juni 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan di Palembang, Rabu.

Menurutnya, jaksa penuntut menyatakan banding terhadap seluruh perkara yang ditetapkan majelis hakim kepada keempat terdakwa.

Di mana, keempat terdakwa tersebut yakni Alex Noerdin dan Muddai Madang yang divonis 12 tahun penjara. Selanjutnya, terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan yang divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, diketuai oleh hakim Yoserizal, pada Rabu (15/6) dan Kamis (16/6).

Baca juga: Divonis 12 tahun penjara, Alex Noerdin nyatakan banding

“Setelah menyatakan banding, jaksa akan menyampaikan memori banding itu, dan juga akan membuat kontra memori banding bila terdakwa menyampaikan memori bandingnya,” imbuh Radyan.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang divonis 12 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan, dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Dalam vonis terdakwa Alex Noerdin tersebut, majelis hakim selain menjatuhkan hukuman pidana penjara 12 tahun juga denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, dan memerintahkan seluruh harta benda mantan Gubernur Sumatera Selatan yang disita itu dikembalikan.

Pengembalian harta benda itu diperintahkan karena Majelis Hakim tidak menemukan bukti terdakwa menerima aliran dana sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dua kasus yang menjeratnya dalam persidangan.

Vonis Majelis Hakim tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni menuntut terdakwa Alex Noerdin pidana penjara 20 tahun dan juga mewajibkan membayar uang pengganti senilai 3,2 juta dolar AS untuk kasus PDPDE dan Rp4,8 miliar kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Baca juga: Hakim sebut usia jadi pertimbangan meringankan hukuman Alex Noerdin

Selanjutnya, untuk terdakwa Muddai Madang mantan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) terbukti dalam perkara PDPDE Sumsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga ia divonis Majelis Hakim dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dan dijatuhkan hukuman uang penganti senilai Rp36 miliar.

Kemudian terdakwa Muddai Madang divonis tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dalam kapasitasnya sebagai mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya itu.

Vonis Majelis Hakim terhadap Muddai Madang itu berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni menuntut terdakwa Mudai Maddang pidana penjara 20 tahun dan juga mewajibkan membayar uang pengganti senilai 17 juta dolar AS dan Rp2,1 miliar dalam kasus yang menjeratnya itu.

Sedangkan untuk terdakwa A Yaniarsyah Hasan mantan Direktur PDPDE sekaligus merangkap sebagai mantan Direktur PT DKLN dan Direktur PT. PDPDE Gas (perusahaan patungan) lalu, terdakwa Caca Ica Saleh S mantan Direktur Utama PDPDE merangkap sebagai Direktur Utama PT PDPDE Gas divonis Majelis Hakim hukuman pidana penjara 11 tahun kasus PDPDE Sumsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua terdakwa tersebut dihukum Majelis Hakim membayar uang pengganti, yakni senilai Rp10 miliar untuk A Yaniarsyah Hasan dan Rp4,5 miliar untuk Caca Isa Saleh S.

Vonis terhadap kedua terdakwa itu juga berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni mereka dituntut pidana penjara 18 tahun dan juga mewajibkan membayar uang pengganti senilai 5 juta dolar AS untuk A Yaniarsyah dan 3,5 juta dolar AS untuk terdakwa Caca Isa Saleh.
Baca juga: Empat terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya dituntut penjara 5 dan 4,6 tahun
Baca juga: Wakil bupati dan anggota DPRD Sumsel jadi saksi kasus Masjid Sriwijaya