Bandarlampung (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, berkomitmen untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, salah satunya mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
Sebagai salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi, Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang menjalankan rantai bisnis hilir minyak dan gas Pertamina, turut berpartisipasi dalam proses Konsultasi Publik Perubahan Dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Lampung, di Bandarlampung, pada Selasa (31/5).
“Pertamina Patra Niaga memiliki dua fasilitas utama yang menjadi tulang punggung pendistribusian BBM dan LPG di Provinsi Lampung, yaitu di perairan Teluk Semangka berupa _Ship to Ship_ dan di perairan Teluk Lampung berupa TUKS atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri,” jelas Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.
Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi dengan tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI beserta pemerintah daerah terkait, dalam proses penyusunan dokumen RZWP-3-K.
Untuk memastikan agar wilayah penyaluran minyak dan gas Pertamina Patra Niaga di seluruh Indonesia, sesuai dengan peraturan pemanfaatan ruang laut.
“Selanjutnya untuk menjamin kelancaran distribusi energi di wilayah operasional Pertamina Patra Niaga, kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholders terkait untuk penyusunan dokumen RZWP-3-K,” tambah Nikho.
Hadir dalam proses konsultasi publik tersebut, Manager Project & Initiatives Management PT Pertamina Patra Niaga, Ambar Dwi Sustomo, Koordinator Kelompok Zonasi Daerah Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Krishna Samudra, serta Ketua Pokja RZWP-3-K Provinsi Lampung, Liza Derni.