Polisi tangkap tiga kapal pengebom ikan di perairan Simeulue

id Aceh,Polda Aceh,Simeulue,kapal nelayan,bom ikan,pengeboman,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh,Sibolga,Sumatera U

Polisi tangkap tiga kapal pengebom ikan di perairan Simeulue

Dokumentasi - Kapal penangkap ikan diduga menggunakan bom yang diamankan polisi di perairan Pulau Simeulue, Aceh. ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap tiga kapal penangkap ikan yang diduga menggunakan bom di perairan Pulau Simeulue .

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan polisi mengamankan delapan anak buah kapal yang melakukan pengeboman ikan.

"Kapal penangkap ikan yang diduga menggunakan bom tersebut dari Sibolga, Sumatera Utara," katanya.

Adapun delapan anak buah kapal berinisial SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24). Mereka semuanya dari Sibolga, Sumatera Utara.

Ia mengatakan penangkapan kapal pengebom ikan tersebut berawal dari informasi yang diterima Satuan Polairud Polres Simeulue pada Sabtu (28/5). Informasi tersebut disampaikan Panglima Laot Teupah Barat.

"Dalam informasi tersebut disampaikan bahwa ada tiga kapal penangkap ikan menggunakan bom di perairan Pulau Mincau, Kabupaten Simeulue," kata dia.

Dari informasi tersebut, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko bersama personel Satuan Polairud menyelidiki. Penyelidikan dibantu Panglima Laot dan nelayan setempat.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, ditemukan tiga kapal menangkap ikan dengan menggunakan bom. Petugas mengejar tiga kapal tersebut hingga akhirnya berhasil menghentikannya.

"Ketiga kapal kini sudah diamankan dan awak kapal ditahan di Polres Simeulue untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.

Ia mengatakan para pelaku disangkakan melanggar Pasal 84 Ayat (1) Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 85 jo Pasal 93 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 98 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar," kata dia.