Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, Dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Revisi Permenperin yang terbit 26 April 2022 itu bertujuan untuk mempercepat pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah dari BPDPKS kepada para pelaku usaha produsen peserta program dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan prinsip kehati-hatian.
“Alur pembayarannya, pelaku usaha menyampaikan permohonan pembayaran kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan mengunggah dokumen seperti laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer, serta faktur pajak,” jelas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah, dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS.
Setelah melakukan verifikasi, Direktur Jenderal akan menyampaikan surat permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah dan hasil verifikasi kepada BPDPKS.
"Semua tahap ini dilakukan secara elektronik,” jelas Putu.
Untuk mempercepat proses pembayaran, Permenperin Nomor 12 Tahun 2022 mengatur mengenai kondisi dalam hal permohonan pembayaran diajukan oleh pelaku usaha sebelum surveyor independen ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS.
Direktur Jenderal dapat menyampaikan surat permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah kepada BPDPKS secara elektronik setelah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan.
Pelaku usaha kemudian menandatangani surat pernyataan yang paling sedikit memuat kesediaan/kesanggupan pengembalian kelebihan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah yang sudah diterima paling lambat sepuluh hari kerja sejak menerima surat penagihan kelebihan pembayaran dari BPDPKS.
“Dengan langkah percepatan dan mekanisme pembayaran secara elektronik melalui SIINas, kami meyakini bahwa surat perintah pembayaran pembiayaan minyak goreng curah dapat dikirimkan kepada Dirut BPDPKS mulai hari ini tanggal 27 April 2022,” pungkas Putu.
Berita Terkait
Kilang Pertamina Plaju menyalurkan 148.000 KL BBM momentum Lebaran
Jumat, 26 April 2024 8:05 Wib
Pertamina Sumbagsel tebar layanan tambahan BBM di jalur potensial
Kamis, 4 April 2024 23:30 Wib
Pertamina gelar uji ulang tera SPBU di OKU Raya
Selasa, 2 April 2024 19:59 Wib
Pertamina siagakan Satgas RAFI 2024 di OKU Raya
Selasa, 2 April 2024 6:54 Wib
Polres OKU gencarkan sidak SPBU
Senin, 1 April 2024 19:41 Wib
Kemenperin: Utang "rafaksi" minyak goreng akan dibayar
Senin, 25 Maret 2024 14:15 Wib
Polda Sumsel tutup 19 lokasi penyulingan ilegal di Muba
Kamis, 21 Maret 2024 18:54 Wib
HET Minyak Goreng ditahan selama Ramadhan
Rabu, 13 Maret 2024 16:53 Wib