Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eliza Alex Noerdin yang merupakan istri mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Alex Noerdin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Eliza selaku ibu rumah tangga dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2021 yang menjerat anaknya, yakni Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex (DRA).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DRA. Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kota Palembang, Sumatera Selatan," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK dalami aliran dana yang diterima Bupati Musi Banyuasin
Selain Eliza, kata dia, KPK memanggil enam saksi lainnya.
Mereka adalah Sandy Swardi selaku Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Herry Zaman selaku Direktur Utama PT Gajah Mada Sarana, dan Akbar Ramadhan selaku Manajer Sumber Daya Manusia PT Gajah Mada Sarana.
Kemudian, Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan serta dua pihak swasta, yaitu M Nopriansyah dan Ahmad Sadad.
Baca juga: KPK panggil mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait kasus di Musi Banyuasin
Sebelumnya pada Sabtu (16/10/2021), selain Dodi Reza Alex, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
Terkait konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex.
Baca juga: KPK dalami perintah Dodi Reza atur proyek disertai komitmen "fee"
Arahan itu ia berikan kepada Herman Mayori, Eddi Umari, dan beberapa pejabat lain agar pelaksanaan lelang dapat direkayasa sedemikian rupa.
Dodi telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya.
Berita Terkait
Taklukkan unggulan pertama, Sabar/Reza ke perempat final
Kamis, 21 November 2024 13:27 Wib
Sabar/Reza atasi perlawanan The Daddies, 2-0 di China Masters 2024
Selasa, 19 November 2024 15:27 Wib
Reza Rahadian debut sebagai sutradara, angkat kisah perempuan
Selasa, 29 Oktober 2024 20:48 Wib
Reza Al Fajri lolos ke 32 besar Indonesia International Challenge 2024
Rabu, 23 Oktober 2024 13:22 Wib
Empat wakil Indonesia siap amankan tiket semifinal Indonesia Open
Jumat, 7 Juni 2024 9:45 Wib
Taklukkan ganda putra Malaysia, Ganda putra Sabar/Reza juara Spain Masters
Minggu, 31 Maret 2024 22:12 Wib
Enam wakil Indonesia siap bertanding di perempat final Swiss Open
Jumat, 22 Maret 2024 11:55 Wib
Pakar: Permintaan maaf 78 pegawai KPK pungli terkesan teatrikal
Kamis, 29 Februari 2024 12:25 Wib