Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana untuk tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex (DRA) dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Untuk mendalaminya, pada hari Kamis (13/1) KPK memeriksa enam saksi, yaitu mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang juga merupakan ayah Dodi, Erini Mutia Yufada selaku ibu rumah tangga sekaligus istri Dodi, Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa Sandy Swardi, Yuswanto selaku pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi, dan PT Karya Mulia Nugraha, Advokat Soesilo Aribowo, serta Erlin Rose Diah Arista selaku mahasiswa.
"Keenam saksi hadir dan didalami keterangannya, antara lain terkait dengan uang sitaan sebanyak Rp1,5 miliar yang dibawa tersangka DRA saat dilakukan penangkapan oleh KPK di Jakarta dan dugaan adanya aliran dana yang diterima tersangka DRA," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan terhadap para saksi, kata Ali, dilakukan di tiga lokasi yang berbeda, yaitu Alex Noerdin di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Yuswanto, Sandy Swardi, dan Erlin Rose Diah Arista di Satbrimobda Sumatera Selatan, serta Soesilo Aribowo dan Erini Mutia Yufada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dikatakan pula bahwa pendalaman terhadap uang sitaan sebanyak Rp1,5 miliar yang dibawa tersangka Dodi Reza Alex saat penangkapan dilakukan terhadap dua orang saksi, yakni Alex Noerdin dan Soesilo Aribowo.
Sementara itu, kepada empat orang saksi lainnya dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aliran dana yang diterima Dodi.
Selain Dodi Reza Alex, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan bantuan keuangan provinsi (bantuan gubernur), di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex (DRA).
Arahan itu dia berikan kepada Herman Mayori (HM), Eddi Umari (EU), dan beberapa pejabat lain agar pelaksanaan lelangnya dapat direkayasa sedemikian rupa.
Dodi juga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya.
Berita Terkait
Reza Rahadian debut sebagai sutradara, angkat kisah perempuan
Selasa, 29 Oktober 2024 20:48 Wib
Reza Al Fajri lolos ke 32 besar Indonesia International Challenge 2024
Rabu, 23 Oktober 2024 13:22 Wib
Empat wakil Indonesia siap amankan tiket semifinal Indonesia Open
Jumat, 7 Juni 2024 9:45 Wib
Taklukkan ganda putra Malaysia, Ganda putra Sabar/Reza juara Spain Masters
Minggu, 31 Maret 2024 22:12 Wib
Enam wakil Indonesia siap bertanding di perempat final Swiss Open
Jumat, 22 Maret 2024 11:55 Wib
Pakar: Permintaan maaf 78 pegawai KPK pungli terkesan teatrikal
Kamis, 29 Februari 2024 12:25 Wib
Pakar: Polisi patut cermat bedakan bullying dan ragging
Sabtu, 24 Februari 2024 11:17 Wib
Pakar ingatkan JPU tak terjebak klaim perkosaan PC
Rabu, 21 Desember 2022 15:45 Wib