Kabupaten Bogor (ANTARA) - Polres Bogor menangkap enam mafia tanah atau pelaku penipuan bermodus menjual aset tanah milik negara seluas 2.000 meter persegi di Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan surat tanah palsu.
"Ternyata setelah berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), surat itu palsu," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Kamis.
Menurut Kapolres, para tersangka sengaja memalsukan sertifikat tanah yang merupakan aset milik Kementerian Keuangan RI.
Ia menyebutkan keenam tersangka berinisial AS, D, R, IS, MS, dan A membuat surat tanah palsu mirip dengan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selanjutnya mereka membuka blokir di Kantor BPN Kabupaten Bogor.
"Kami terus kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini," kata Iman.
Kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp15 miliar dengan perincian Rp10 miliar kerugian yang dialami para pembeli dan Rp5 miliar kerugian dialami Kementerian Keuangan RI
"Terhadap keenam orang tersangka, kami kenao Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tuturnya.
Berita Terkait
Calon haji jangan paksakan diri bawa barang yang bakal bikin repot di bandara
Jumat, 10 Mei 2024 8:45 Wib
Para pelaku premsnisme kena sial setelah viral di medsos
Senin, 6 Mei 2024 11:03 Wib
Merawat Bumi, tanah, dan air ala Kung fu Panda
Senin, 6 Mei 2024 9:10 Wib
Curah hujan masih tinggi, warga OKU Selatan diingatkan waspada bencana longsor
Rabu, 1 Mei 2024 19:13 Wib
Jamaah haji OKU tergabung Kloter 12 Embarkasi Palembang
Rabu, 1 Mei 2024 19:12 Wib
BPBD OKU minta masyarakat waspada banjir dan tanah longsor
Senin, 29 April 2024 21:00 Wib
BPBD OKU Selatan kerahkan alat berat bersihkan material longsor
Minggu, 28 April 2024 19:30 Wib
Kemenag Sumsel gelar senam haji Indonesia
Minggu, 28 April 2024 19:04 Wib