Sumatera Selatan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengesahkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 senilai Rp3.144.446 yang mulai berlaku per 1 Januari mendatang.
“Sudah saya tanda tangani (Surat Keputusan Gubernur Sumsel No.746/kpts/Disnakertrans/2021 tertanggal 18 November tentang UMP 2022),” kata Gubernur di Palembang, Jumat.
Dengan disahkannya besaran nilai UMP tersebut maka tidak ada kenaikan upah dibandingkan dengan tahun 2021 yang nilainya sama yaitu Rp3.144.446.
Kepala Disnakertrans Sumsel Koimudin mengatakan, hal tersebut dikarenakan dalam penyusunan besaran nilai UMP untuk tahun 2022 itu sudah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 sebagai turunannya.
Baca juga: Buruh di Sumsel minta gubernur naikkan upah
Dalam pasal 191 a, mengamanatkan upah minimum yang ada saat ini dijadikan sebagai dasar untuk penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum pada tahun-tahun berikutnya.
Menurutnya, setelah adanya UU Cipta kerja tersebut upah minimum tidak lagi memakai kebutuhan hidup layak (KHL) seperti tahun sebelumnya melainkan menyesuaikan pada kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan.
“Terutama terkait daya beli, median upah dan tingkat penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.
Lalu besaran UMP tersebut nantinya akan digunakan untuk 11 kabupaten kota, kecuali, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas dan OKU Timur karena mereka bakal menetapkan UMK sendiri.*
Baca juga: Menaker sebut formula upah minimum baru kurangi kesenjangan upah