Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau dikenal dengan kasus "unlawful killing" Briptu FR anggota polisi nonaktif dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum).
Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Allo saat membacakan dakwaan primernya di ruang sidang utama.
Kemudian Jaksa juga membacakan dakwaan subsider kepada Briptu Fikri Ramadhan.
"Perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Allo.
Saat ini, baru terdakwa Briptu Fikri R yang dibacakan dakwaannya oleh Jaksa, sementara itu Ipda M Yusmin menyusul pada siang kedua.
Adapun terdakwa Ipda M Yusmin O juga didakwa dengan pasal serupa dengan Briptu Fikri R berdasarkan salinan dakwaan yang diterima wartawan dengan ditanda tangani oleh Jaksa Utama Pratama, Zet Tadung Allo.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan anggota FPI (organisasi sudah dibubarkan-red) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau disebut "unlawful killing", Senin, sidang dilaksanakan secara langsung atau "offline" dihadiri dua terdakwa.
Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri atas M Arif Nuryanta selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.
Adapun sidang perdana untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, sedangkan pembacaan dakwaan untuk Ipda M Yusmin O digelar setelah dzuhur.
Kedua terdakwa merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya, berstatus aktif hingga saat ini.
Dalam surat dakwaan JPU, Briptu Fikri Ramadhan didakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Adapun para kedua terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Pendopo Henry Yosodinigrat.
Berita Terkait
Massa aksi Reuni 411 gelar sholat ashar berjamaah di Patung Kuda
Senin, 4 November 2024 16:12 Wib
Rizieq Shihab disambut keluarga usai bebas bersyarat
Rabu, 20 Juli 2022 10:24 Wib
Politikus Fadli Zon jadi saksi sidang kasus hoaks Bahar Smith
Kamis, 7 Juli 2022 17:50 Wib
Ratusan anggota Polri amankan demo di Kedubes India terkait penghinaan Nabi Muhammad
Jumat, 17 Juni 2022 14:08 Wib
Polda Metro hormati putusan pengadilan soal kasus KM50
Jumat, 18 Maret 2022 18:55 Wib
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sujud setelah vonis "unlawful killing"
Jumat, 18 Maret 2022 15:20 Wib
Hakim vonis dua polisi "unlawful killing" lepas dari sanksi pidana
Jumat, 18 Maret 2022 13:10 Wib
Munarman dituntut delapan tahun penjara
Senin, 14 Maret 2022 15:24 Wib