Hindari penolakan warga, Polisi kawal proses pemakaman jenazah COVID-19 di OKU

id Pemakaman jenazah COVID-19, pengawalan polisi, protokol kesehatan 3 M, dimakamkan dengan prokes, virus corona, Polres OK,polres OKU,pemakaman jenazah

Hindari penolakan warga, Polisi kawal proses pemakaman jenazah COVID-19 di OKU

Personel Polsek Baturaja Timur mengawal proses pemakaman jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Sabtu (24/7). Pengawalan tersebut guna mengantisipasi adanya penolakan warga sekitar TPU. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Jenazah warga Perumahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur yang meninggal dunia di rumah duka pada Jumat (23/7) dimakamkan oleh tim Satgas COVID-19
Baturaja (ANTARA) - Anggota Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengawal proses pemakaman jenazah seorang warga diduga terpapar COVID-19 berinisial AA (83) ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) guna mengantisipasi penolakan warga di sekitar pemakaman.

"Alhamdulilah tidak ada kendala selama proses pemakaman yang dilaksanakan di TPU Husnul Khatimah, Kecamatan Baturaja Timur pada Sabtu (24/7)," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasi Humas AKP Mardi Nursal di Baturaja, Minggu.

Jenazah warga Perumahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur yang meninggal dunia di rumah duka pada Jumat (23/7) tersebut dimakamkan oleh tim Satgas COVID-19 menggunakan pakaian APD lengkap sesuai standar protokol kesehatan.

Selama proses pemakaman mendapat pengawalan polisi mulai dari rumah duka hingga almarhum diangkut menggunakan ambulans menuju ke TPU untuk dimakamkan dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.
Baca juga: Satgas: Kasus positif COVID-19 di OKU meningkat selama PPKM
Baca juga: 18 orang pasien COVID-19 dirawat di Hotel Baturaja


Dia menjelaskan, pengawalan jenazah COVID-19 merupakan kegiatan rutin yang dilakukan seluruh Polsek jajaran Polres OKU jika terjadi kasus warga meninggal dunia akibat terpapar virus corona.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penolakan dari masyarakat terhadap proses pemakaman jenazah yang meninggal dunia akibat COVID-19.

Pengawalan tersebut juga bertujuan untuk mencegah kerumunan masyarakat di tempat pemakaman umum karena dikhawatirkan dapat menimbulkan penyebaran virus corona.

Jumlah pelayat yang mengantar almarhum ke tempat peristirahatan terakhir dibatasi dan wajib mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter.

"Kami juga melakukan pendataan pihak keluarga yang sempat kontak erat dengan almarhum sebelum meninggal supaya melakukan test swab dan isolasi mandiri selama 14 hari," kata dia.
Baca juga: Angka kematian pasien COVID-19 di OKU capai 49 orang
Baca juga: Satu kecamatan di Kabupaten OKU nihil kasus COVID-19