Pj Bupati Muara Enim bantu kepulangan jenazah TKW asal Gelumbang

id sumsel,muara enim, dana,pemulangan tkw

Pj Bupati Muara Enim bantu kepulangan jenazah TKW asal Gelumbang

Penyerahan bantuan dana untuk pemulangan jenazah TKW asal Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan yang meninggal dunia dan tertahan di Hongkong. (ANTARA/HO/Diskominfo)

Muara Enim, Sumsel (ANTARA) - Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan menginisiasi penggalangan dana untuk pemulangan jenazah TKW asal Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim yang meninggal dunia dan tertahan di Hongkong.

Dana kolektif yang dikumpulkan melalui Baznas Kabupaten Muara Enim senilai Rp120 juta  diserahkan kepada pihak keluarga oleh Ketua Baznas Kabupaten Muara Enim H Fajeri Erham di Kantor Camat Gelumbang, Senin (19/08).

Sebelumnya dikabarkan seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia asal Kabupaten Muara Enim di Hongkong, Republik Rakyat Tiongkok, yaitu  Fahmi binti Nungcik (46 tahun) meninggal dunia dan jenazahnya tertahan kurang lebih satu bulan karena terkendala biaya pengiriman.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan M Zulfachri Andri,  Ketua Baznas menjelaskan bahwa sesuai arahan Pj Bupati dalam membantu kepulangan jenazah, maka Pemkab Muara Enim bersama Baznas Kabupaten Muara Enim telah mengumpulkan sumbangan dari berbagai donatur.

Donasi itu  termasuk Pj Bupati Muara Enim para ASN maupun pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya ini merupakan upaya bersama bahu-membahu sehingga jenazah almarhumah dapat dimakamkan dengan layak di kampung halamannya.

Sementara itu ditempat terpisah Pj Bupati mengapresiasi atas kepedulian semua pihak atas bantuan dan dukungan untuk pengumpulan dana itu.

Ia berharap jenazah TKW asal Gelumbang itu  dapat segera dipulangkan dan keluarga dapat ikhlas menerima musibah ini. Ditegaskannya bahwa Pemkab Muara Enim akan selalu berada bersama masyarakat baik dalam keadaan suka maupun duka.

Kemudian dijelaskan pula bahwa almarhumah merupakan TKW resmi atau legal yang kontrak kerja sudah habis dan kemudian melebihi batas masa tinggal sehingga kepulangan jenazahnya tidak dapat dibiayai oleh perusahaan jasa TKI.