Tim Reserse Polda Sumsel buru pelaku setelah menggerebek rumah produksi ekstasi

id narkoba, gerebek rumah produksi narkoba di palembag, polisi bongkar rumah produksi narkoba , polda susmel berantas narko,berita sumsel, berita palemba

Tim Reserse Polda Sumsel buru pelaku setelah menggerebek rumah produksi ekstasi

Kapold Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri memberikan keterangan pers penggerebekan rumah produksi narkoba di Palembang, Senin (5/7). (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memburu satu pelaku kasus narkoba setelah menggerebek sebuah rumah tempat memproduksi pil ekstasi di kawasan Tangga Buntung, Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang pada Sabtu (3/7).

Dalam operasi pemberantasan narkoba itu diamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SH (42) sedangkan suaminya yang melarikan diri masih dalam pengejaran petugas, kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol.Eko Indra Heri S ketika memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut di Palembang, Senin.

Barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara (TKP) atau industri narkoba skala rumah itu berupa bahan baku serbuk pil ekstasi warna merah muda seberat 65,95 gram, serbuk pil ektasi warna coklat seberat 45,06 gram.

Kemudian dua buah alat pencetak pil ekstasi, dua buah botol alkohol, satu buah centong besi, sendok stainles, balok kayu dan sejumlah peralatan lainnya.

Baca juga: Polisi kembali gerebek kampung narkoba Tangga Buntung Palembang, enam diamankan

Untuk mengusut tuntas kasus pembuatan pil ekstasi skala rumahan itu, penyidik Ditresnarkoba sedang melakukan pemeriksaan intensif seorang ibu rumah tangga yang telah diamankan, dan berupaya melakukan penangkapan suami tersangka yang kabur saat penggerebekan.

Kasus pembuatan pil ekstasi tersebut akan diusut tuntas hingga ke akarnya untuk membongkar jaringan pemasok bahan baku dan penampung barang terlarang itu, kata kapolda.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol.Heri Istu Hariono menambahkan, ibu rumah tangga SH (42) yang dijadikan salah satu tersangka pembuat narkoba jenis pil ekstasi itu diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Polda Sumsel gelar bakti sosial di eks-kampung narkoba Tangga Buntung Palembang
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan untuk suaminya yang kabur, akan dilakukan pengejaran dan jika ditangkap akan diproses dengan ancaman hukuman lebih berat, ujar Direktur Resnarkoba.
Baca juga: Tim gabungan kepolisian gerebek kampung narkoba Tangga Buntung Palembang