Polisi kembali gerebek kampung narkoba Tangga Buntung Palembang, enam diamankan
penggerebekan kampung narkoba tersebut bukti keseriusan pihaknya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah ini
Palembang (ANTARA) - Tim gabungan Polrestabes Palembang didukung Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan kembali melakukan penggerebekan sejumlah kampung di kawasan Tangga Buntung yang dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Penggerebekan sebelumnya pada 11 April 2021 mengamankan tersangka 59 orang pria dan enam wanita dengan barang bukti 1,5 Kg sabu, ternyata masih menyisakan beberapa orang yang masih melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sehingga hari ini tim kembali melakukan penggerebekan, kata Kapolda Sumsel Irjen Pol.Eko Indra Heri S ketika memberikan apresiasi kepada personel yang berhasil melakukan penggerebkan tersebut di Palembang, Minggu.
Dia menjelaskan, dalam penggerebekan itu, diamankan enam orang tersangka dari sejumlah kampung di kawasan Tangga Buntung, Jalan PSI Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan itu yakni Hairul (37) warga Lr Manggis, Irwan Darmawan (38) warga Lr Cek Latah, Jefri (23) warga Lr Gayam, Rohana (47), MS (17), dan Ahmad (18) warga Lr Masjid Istipada dengan barang bukti sabu-sabu 1,82 gram.
Baca juga: Polda Sumsel gelar bakti sosial di eks-kampung narkoba Tangga Buntung Palembang
Baca juga: Wawako Palembang akui berat ubah kampung narkoba Tangga Buntung jadi kampung bersinar
Keenam tersangka tersebut dibawa oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang 'di-backup' Satuan Brimob Polda Sumsel bersenjata lengkap untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Menurut kapolda, penggerebekan kampung narkoba tersebut bukti keseriusan pihaknya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah ini.
Selain menggalakkan operasi kepolisian, pihaknya juga mengharapkan partisipasi masyarakat sebagai garda terdepan memberantas tindak pidana narkoba.
Partisipasi masyarakat melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba mulai dari lingkungan rumah, kawasan permukiman/kampung, dan berbagai tempat beraktivitas.
Untuk meningkatan partisipasi masyarakat dan daya tangkal, pihaknya telah membangun beberapa Kampung Tangguh Narkoba di satuan wilayah/polres yang menjadi salah satu upaya penanggulangan narkoba, ujar kapolda.
Baca juga: Tim gabungan tangkap bandar besar narkoba Palembang
Baca juga: Mantan anggota DPRD Palembang Doni dan empat bandar narkoba divonis mati
Penggerebekan sebelumnya pada 11 April 2021 mengamankan tersangka 59 orang pria dan enam wanita dengan barang bukti 1,5 Kg sabu, ternyata masih menyisakan beberapa orang yang masih melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sehingga hari ini tim kembali melakukan penggerebekan, kata Kapolda Sumsel Irjen Pol.Eko Indra Heri S ketika memberikan apresiasi kepada personel yang berhasil melakukan penggerebkan tersebut di Palembang, Minggu.
Dia menjelaskan, dalam penggerebekan itu, diamankan enam orang tersangka dari sejumlah kampung di kawasan Tangga Buntung, Jalan PSI Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan itu yakni Hairul (37) warga Lr Manggis, Irwan Darmawan (38) warga Lr Cek Latah, Jefri (23) warga Lr Gayam, Rohana (47), MS (17), dan Ahmad (18) warga Lr Masjid Istipada dengan barang bukti sabu-sabu 1,82 gram.
Baca juga: Polda Sumsel gelar bakti sosial di eks-kampung narkoba Tangga Buntung Palembang
Baca juga: Wawako Palembang akui berat ubah kampung narkoba Tangga Buntung jadi kampung bersinar
Keenam tersangka tersebut dibawa oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang 'di-backup' Satuan Brimob Polda Sumsel bersenjata lengkap untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Menurut kapolda, penggerebekan kampung narkoba tersebut bukti keseriusan pihaknya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah ini.
Selain menggalakkan operasi kepolisian, pihaknya juga mengharapkan partisipasi masyarakat sebagai garda terdepan memberantas tindak pidana narkoba.
Partisipasi masyarakat melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba mulai dari lingkungan rumah, kawasan permukiman/kampung, dan berbagai tempat beraktivitas.
Untuk meningkatan partisipasi masyarakat dan daya tangkal, pihaknya telah membangun beberapa Kampung Tangguh Narkoba di satuan wilayah/polres yang menjadi salah satu upaya penanggulangan narkoba, ujar kapolda.
Baca juga: Tim gabungan tangkap bandar besar narkoba Palembang
Baca juga: Mantan anggota DPRD Palembang Doni dan empat bandar narkoba divonis mati