Tim gabungan tangkap bandar besar narkoba Palembang

id Ateng palembang, ateng sabu, narkoba palembang polrestabes palembang, sabu palembang, kampung narkoba palembang,berita sumsel, berita palembang, antar

Tim gabungan tangkap bandar besar narkoba  Palembang

Ateng (kiri) bersama ayah angkatnya, Taufik saat digiring ke Polrestabes Palembang, Minggu (25/4) (ANTARA/Aziz Munajar/21)

Ateng bandar besar narkoba di wilayah Tangga Buntung dan sudah kami jadikan target operas
Palembang (ANTARA) - Personel  gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang buronan bernama Ateng (34) diduga kuat sebagai bandar besar peredaran narkoba di wilayah setempat.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Minggu, mengatakan Ateng ditangkap saat bersembunyi di kediaman orang tua angkatnya di Bukit Sarang Elang Desa Tanjung Sari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

"Dia (Ateng) bandar besar narkoba di wilayah Tangga Buntung dan sudah kami jadikan target operasi, kemarin keluarganya sudah lebih dulu kami tangkap," ujarnya.

Menurut dia,  Ateng berhasil kabur saat pihaknya menggerebek kawasan Tangga Buntung yang dikenal sebagai kampung narkoba pada 11 April 2021, saat itu pihaknya turut mengamankan 65 orang yang dicurigai berurusan dengan narkoba.

Meski Ateng kabur dengan meminta perlindungan orang tua angkatnya, namun istrinya dapat diamankan.

Selanjutnya polisi menangkap kakak kandung Ateng berinisial AB (40) di kawasan Gandus Kota Palembang pada Jumat (23/4), dari AB polisi mengamankan uang senilai Rp100 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Suryadi menambahkan peredaran narkoba yang dilakukan Ateng merupakan jaringan bisnis keluarga dengan sabu-sabu didapatkan dari wilayah Pekanbaru.

"Pemasok dari Pekanbaru itu mengirim kurirnya langsung ke Ateng," kata dia.

Sementara di hadapan awak media, Ateng mengaku mendapatkan pasokan narkoba jenis sabu-sabu dengan harga Rp400 juta per kilogram dan habis diedarkan dalam tempo dua bulan melalui jaringan kurirnya.

"Saya ambil untung Rp100 juta perkilogram," katanya seraya menambahkan jika istrinya tidak terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Ateng dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman mati.