Palembang targetkan pemasangan 600 alat e-tax pada 2021

id E-tax palembang, BPPD palembang, sulaiman amin, pajak restoran, pajak hotel palembang, pad palembang, kafe palembang,e-tax,berita sumsel, berita palem

Palembang targetkan pemasangan 600 alat e-tax  pada 2021

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin (ANTARA/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sumatera Selatan, menargetkan 600 unit lebih alat pencatatan pajak elektronik (e-tax) sudah terpasang pada 2021 untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin, Jumat, mengatakan pihaknya telah memasang 524 unit alat e-tax pada 2019-2020 dan kembali akan menyebar 76 unit e-tax ke restoran, hotel, dan tempat hiburan.

"Kafe-kafe juga masuk prioritas untuk pemasangan, tapi akan kami lihat dulu seberapa potensi dari tempat usahanya," ujar Sulaiman.

Menurut dia pengenaan pajak hotel, kafe, tempat hiburan dan restoran menyesuaikan omset per bulan, dibagi menjadi pajak 5 persen untuk omset Rp9-12 juta dan pajak 10 persen untuk omset di atas Rp12 juta.

Pihaknya melihat jumlah kafe di Palembang tumbuh signifikan bahkan selama pandemi COVID-19 sehingga potensial dijadikan sumber PAD untuk menyokong perekonomian.

Namun BPPD memastikan kafe yang dipasang e-tax telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Palembang.

Percepatan pemasangan e-tax dilakukan BPPD Palembang karena selama 2020 sempat terkendala melakukan penambahan e-tax akibat alat tersebut dipindah-pindah.

Banyak tempat usaha yang terpaksa tutup operasional karena terdampak pandemi COVID-19, kata dia, sehingga tim BPPD mengecek e-tax yang sudah terpasang apakah masih difungsikan atau tidak.

"Jika usahanya tutup maka kami pindahkan e-tax itu ke tempat lain," kata dia menambahkan.

Meski jumlah e-tax telah mencapai 500 unit lebih, namun menurutnya belum mencakupi seluruh tempat usaha potensial yang diperkirakan ada 4.000 titik di Kota Palembang.

Oleh karena itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar jeli dalam melakukan pembayaran karena belum semua tempat usaha dipasang e-tax secara resmi.

Sementara iti pada 2021 BPBD Palembang menargetkan perolehan PAD dari pajak restoran sebesar Rp168 miliar, pajak hotel Rp92 miliar dan pajak tempat hiburan Rp49 miliar.