Palembang (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Tahun Anggaran 2021 ini secara bertahap berupaya menambah perangkat pajak elektronik atau 'e-tax' di restoran dan kafe dalam kota setempat.
Perangkat 'e-tax' idealnya terpasang di 4.000 titik, namun sekarang ini baru terpasang sekitar 600 titik, kata Kepala BPPD Palembang Sulaiman Amin, di Palembang, Jumat.
Melihat masih sedikitnya 'e-tax' yang terpasang di restoran dan kafe, penambahan perangkat pencatat pajak tersebut akan terus diprogramkan.
Dengan adanya perangkat tersebut diharapkan pajak restoran dan kafe yang selama ini tidak tercatat, bisa dipungut menjadi pendapatan asli daerah.
Dia menjelaskan, pemasangan 'e-tax' di restoran dan kafe dalam dua tahun terakhir cukup efektif meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Untuk memaksimalkan PAD dari pajak restoran dan kafe tersebut, selain berupaya menambah e-tax, pihaknya juga membentuk tim pengawas yang secara acak mengawasi pemungutan pajak oleh pelaku usaha kepada pelanggannya.
Melalui upaya tersebut diharapkan pendapatan dari pajak restoran dan kafe di Palembang pada tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp168 miliar bisa tercapai, kata Sulaiman.
Berita Terkait
Pengelola Jakabaring Sport City antisipasi pencurian motor pengunjung
Kamis, 18 Januari 2024 15:10 Wib
Pengelola Museum Sumsel tambah koleksi dari hibah masyarakat
Kamis, 30 November 2023 22:48 Wib
DLH OKU Selatan edukasi pengelolaan limbah beracun
Selasa, 7 November 2023 21:05 Wib
Pengelola Koja Trade Mal lapor polisi usai dapat ancaman bom
Kamis, 2 November 2023 15:21 Wib
Pemprov Sumsel gelar diklat tingkatkan kualitas pengelola keuangan daerah
Rabu, 11 Oktober 2023 8:45 Wib
Terduga pengelola akun tak senonoh ditangkap di Riau
Jumat, 6 Oktober 2023 15:33 Wib
Pemkab OKU Timur bentuk tim pengelola Bapak Asuh Anak Stunting
Selasa, 1 Agustus 2023 19:28 Wib
Pengelola jadikan Masjid Sheikh Solo objek wisata religi dan edukasi
Jumat, 7 Juli 2023 15:27 Wib