Badan pengelola pajak Palembang tambah e-tax

id Badan pengelola pajak Palembang tambah e-tax, e-tax, pengawas pencatan pajak restoran, e-tax tersu ditambah, paang e-tax di restoran, pencatat pajak r

Badan pengelola pajak Palembang tambah e-tax

Restoran ayam dan ikan bakar di Palembang (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Tahun Anggaran 2021 ini secara bertahap berupaya menambah perangkat pajak elektronik atau 'e-tax' di restoran dan kafe dalam kota setempat.

Perangkat 'e-tax' idealnya terpasang di 4.000 titik, namun sekarang ini baru terpasang sekitar 600 titik, kata Kepala BPPD Palembang Sulaiman Amin, di Palembang, Jumat.

Melihat masih sedikitnya 'e-tax' yang terpasang di restoran dan kafe, penambahan perangkat pencatat pajak tersebut akan terus diprogramkan.

Dengan adanya perangkat tersebut diharapkan pajak restoran dan kafe yang selama ini tidak tercatat, bisa dipungut menjadi pendapatan asli daerah.


Dia menjelaskan, pemasangan 'e-tax' di restoran dan kafe dalam dua tahun terakhir cukup efektif meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk memaksimalkan PAD dari pajak restoran dan kafe tersebut, selain berupaya menambah e-tax, pihaknya juga membentuk tim pengawas yang secara acak mengawasi pemungutan pajak oleh pelaku usaha kepada pelanggannya.

Melalui upaya tersebut diharapkan pendapatan dari pajak restoran dan kafe di Palembang pada tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp168 miliar bisa tercapai, kata Sulaiman.