Jakarta (ANTARA) - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, ditunda usai salah satu terdakwa yakni Rezky Herbiyono dinyatakan reaktif COVID-19.
Hal tersebut diketahui sesaat sebelum dimulai persidangan sehingga menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi itu harus melakukan tes usap untuk memastikan apakah terpapar COVID-19 atau tidak.
"Jadi sidang ini ditunda, terdakwa dua, saudara Rezky berdasarkan 'rapid antigen' reaktif. Untuk itu diperlukan langkah berikutnya tes usap PCR (polymerase chain reaction)" kata tim kuasa hukum Muhammad Rudjito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Rudjito mengatakan hasil tes usap PCR Rezky baru akan diketahui sehari setelahnya, sehingga apabila dinyatakan negatif, sidang akan dilanjutkan pada Jumat (8/1) mendatang.
"Kalau hasilnya negatif hari Jumat akan dilakukan persidangan," ujar Rudjito.
Sedianya dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan saksi Iwan Cendikia Liman ke dalam persidangan.
Terkait jalannya persidangan hingga saat ini, Rudjito menegaskan bahwa dakwaan jaksa mengenai adanya aliran uang pengurusan perkara kepada Nurhadi belum terbukti.
"Sampai saat ini kami tim kuasa hukum masih berkeyakinan bahwa dakwaan Jaksa dengan perkara Nurhadi yang kaitannya dengan pengurusan perkara kami meyakini, bahwa itu tidak ada bukti sama sekali. Sampai saat ini sama sekali tidak ada bukti dalam konteks pengurusan perkara," ucap dia.
Diketahui, Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.