Yogyakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura I Bandara Adisitjipto Yogyakarta menerima laporan mengenai pesawat Citilink yang salah satu rodanya tersangkut layangan berukuran besar saat hendak mendarat di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat (23/10).
"Ukuran (layang-layang) kira-kira lebarnya 50 cm. Menyangkut di landing gear atau ban sebelah kiri," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama saat dihubungi wartawan di Yogyakarta, Sabtu.
Pandu menegaskan bahwa kejadian itu tidak sampai menimbulkan kerusakan pesawat dan mengganggu keselamatan penumpang. Pesawat yang membawa 54 penumpang serta lima awak kabin dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta itu dapat mendarat dengan selamat.
"Pesawatnya masih bisa mendarat dengan mulus. Setelah dicek oleh tim GMF (Garuda Maintenance Facility) tidak terjadi kerusakan," kata dia.
Menurut Pandu, satu roda pesawat Citilink jenis ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QZ 1107 tersangkut layang-layang saat terbang mendekati landasan Bandara Adisutjipto pada ketinggian 1.000 kaki pada Jumat (23/10) pukul 16.48 WIB.
"Kira-kira areanya di fly over Janti (Sleman) agak ke barat lagi. Ketinggian 200 meter di atas permukaan tanah. Memang pilot melihat banyak layang-layang di sana. kemudian sudah dilaporkan ke petugas tower. Tapi sulit dihindari ya karena di situ kan lintasan pesawat," kata dia.
Setelah kejadian itu, menurut dia, tim teknik dari Citilink melakukan pengecekan pada seluruh bagian pesawat dan menyatakan bahwa pesawat masih layak terbang.
Pandu berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua.
"Ini sangat berbahaya apabila menyangkut di propeller, karena propeller ini kan mesin penggeraknya supaya pesawat bisa terbang," kata Pandu.
Pandu mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di kawasan Bandara Adisutjipto, tidak menerbangkan layang-layang di sekitar kawasan bandara.
"Jadi yang berdekatan dengan bandara harus tahu bahwa ini akan berbahaya untuk pesawat. Apalagi di tempat kita ini kan ada pesawat yang lebih kecil lagi," kata dia.
Ia menjelaskan, penerbangan layang-layang atau benda lain yang dapat mengganggu penerbangan memiliki konsekuensi pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Berita Terkait
Kok bisa, truk molen tersangkut di kolong jembatan kereta
Sabtu, 14 September 2024 9:21 Wib
Buaya tiga meter terjerat jaring
Minggu, 22 Oktober 2023 12:53 Wib
Wanita penerbang paralayang di Puncak Bogor tersangkut di pohon
Jumat, 26 November 2021 3:26 Wib
PSSI sayangkan pelatih Timnas Shin Tae-yong tersangkut kasus COVID-19 di Korsel
Jumat, 6 Agustus 2021 21:48 Wib
Bus wisata dari Bandung tersangkut di Kelok 44 Agam Sumbar
Jumat, 4 Juni 2021 22:03 Wib
Menpan RB usulkan ASN tersangkut jual beli vaksin COVID-19 dipecat
Sabtu, 22 Mei 2021 16:38 Wib
Seorang kakek tewas tersangkut di pagar Stasiun Lenteng Agung, polisi turun tangan
Jumat, 12 Maret 2021 13:09 Wib
Lima anak di bawah umur tersangkut kasus begal
Rabu, 2 Desember 2020 16:40 Wib