Pemkab Ogan Komering Ulu terapkan sanksi pidana-denda pelaku karhutla

id Sangsi pidana, pelaku karhutla, bentuk Satgas Karhutla, relawan api, Bupati OKU

Pemkab Ogan Komering Ulu terapkan  sanksi pidana-denda pelaku karhutla

Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Azis saat sosialisasi dan penyerahan kelengkapan Satgas Karhutlah di Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Senin. (ANTARA/Edo Purmana/20)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menerapkan sanksi pidana dan denda kepada setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat.

"Bisa sanksi denda, bahkan sanksi pidana akan diberikan bagi pelaku yang menyebabkan karhutla," kata Bupati Ogan Komering Ulu Kuryana Azis saat sosialisasi dan penyerahan kelengkapan satgas karhutla di Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Senin.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar supaya tidak menimbulkan karhutla.

"Masyarakat yang membuka lahan dengan membakar akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda," tegasnya.

Dia menjelaskan dalam mengantisipasi karhutla saat ini sudah terbentuk satgas karhutla dan relawan api di sejumlah kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, seperti Kedaton Peninjauan Raya, Lengkiti, dan Sosoh Buat Rayap.

Tim satgas karhutla dan relawan api yang sudah terbentuk itu, bersiaga di wilayah masing-masing untuk bertugas memantau titik api guna mengantisipasi terjadinya karhutla.

"Dengan terbentuknya tim relawan api dan satgas karhutla ini diharapkan dapat meminimalisir peristiwa karhutla di Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu)," kata dia.

Camat Kedaton Peninjauan Raya Novri Zaldi menambahkan karhutla tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintahan, TNI, Polri, dan masyarakat di wilayah itu.

"Oleh sebab itu, satgas karhutlah desa siaga api dan pencanangan desa bebas api dibentuk Pemerintah Kecamatan KPR (Kedaton Peninjauan Raya) ini guna mengantisipasi sedini mungkin peristiwa karhutla," ujarnya.