Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menerapkan sanksi pidana dan denda kepada setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat.
"Bisa sanksi denda, bahkan sanksi pidana akan diberikan bagi pelaku yang menyebabkan karhutla," kata Bupati Ogan Komering Ulu Kuryana Azis saat sosialisasi dan penyerahan kelengkapan satgas karhutla di Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Senin.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar supaya tidak menimbulkan karhutla.
"Masyarakat yang membuka lahan dengan membakar akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda," tegasnya.
Dia menjelaskan dalam mengantisipasi karhutla saat ini sudah terbentuk satgas karhutla dan relawan api di sejumlah kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, seperti Kedaton Peninjauan Raya, Lengkiti, dan Sosoh Buat Rayap.
Tim satgas karhutla dan relawan api yang sudah terbentuk itu, bersiaga di wilayah masing-masing untuk bertugas memantau titik api guna mengantisipasi terjadinya karhutla.
"Dengan terbentuknya tim relawan api dan satgas karhutla ini diharapkan dapat meminimalisir peristiwa karhutla di Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu)," kata dia.
Camat Kedaton Peninjauan Raya Novri Zaldi menambahkan karhutla tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintahan, TNI, Polri, dan masyarakat di wilayah itu.
"Oleh sebab itu, satgas karhutlah desa siaga api dan pencanangan desa bebas api dibentuk Pemerintah Kecamatan KPR (Kedaton Peninjauan Raya) ini guna mengantisipasi sedini mungkin peristiwa karhutla," ujarnya.
Berita Terkait
11.374 narapidana di Sumsel terima remisi khusus Idul Fitri
Selasa, 9 April 2024 18:36 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
Seorang PNS rekam perempuan di toilet pakai ponsel tersembunyi
Minggu, 24 Maret 2024 19:12 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib
15 narapidana di Sumsel terima remisi khusus Hari Raya Nyepi
Senin, 11 Maret 2024 21:36 Wib
1,6 ton kayu gaharu buaya hasil tindak pidana dimusnahkan
Kamis, 7 Maret 2024 0:10 Wib
Hakim cecar Andhi Pramono karena beri jawaban tidak logis
Jumat, 1 Maret 2024 17:05 Wib
Aiman Witjaksono hadirkan saksi ahli hukum pidana dan pers
Kamis, 22 Februari 2024 13:19 Wib