Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mendapatkan gambaran utuh dari kasus Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan dalam gelar perkara atau ekspose dengan Bareskrim Polri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
"Kami tadi dalam rangka koordinasi dan supervisi ingin memastikan jangan sampai satu perkara yang besar dilihat per bagian-bagian atau per kelompok-kelompok atau kluster. Kita ingin melihat Djoko Tjandra menyuap jaksa, menyuap pejabat Kepolisian, ini tujuannya apa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai gelar perkara tersebut.
Ia menyatakan lembaganya tidak ingin melihat kasus Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu berdiri sendiri-sendiri.
"Itu garis tujuan besarnya yang ingin kami gambarkan, kami tidak ingin melihat perkara itu berdiri sendiri-sendiri, seolah-olah Djoko Tjandra menyuap polisi berbeda dengan perbuatan dia menyuap pejabat di Kejaksaan. Ini sebetulnya tujuan dari koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK," ujar Alex.
Dalam gelar perkara itu, lanjut dia, Bareskrim Polri menyampaikan soal penanganan kasus Djoko Tjandra berkaitan dengan penghapusan "red notice" Djoko Tjandra dan juga menghilangkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko Tjandra.
"Itu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim. Jadi, belum menyentuh apakah tujuah penghapusan itu. Apakah nanti akan mengarah kepada upaya-upaya untuk pengajuan PK (peninjauan kembali) dan seterusnya," kata dia.
Setelah dengan Bareskrim Polri, KPK hari ini juga mengundang Kejaksaan Agung untuk gelar perkara kasus Djoko dan kawan-kawan tersebut.
"Kami berharap gambaran utuhnya nanti siang, kami akan mengundang Jampidsus. Apakah ada keterkaitan perkara yang ditangani oleh Bareskrim dengan Kejaksaan," ucap Alex.
Dalam kasus pengurusan pencabutan "red notice" Djoko Tjandra, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, yakni Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.