Tim Khusus periksa Kataud Bareskrim soal surat jalan buronan Djoko Tjandra

id Djoko Tjandra,Kadiv Humas Polri,Brigjen Pol. Prasetijo,Divisi Propam Polri,buranan kejaksaan

Tim Khusus periksa Kataud Bareskrim soal surat jalan buronan Djoko Tjandra

Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23-2-2000). Djoko menjadi terdakwa dalam kasus Bank Bali yang melibatkan dana sekitar Rp904 milliar. FOTO ANTARA/Maha Eka Swasta/mp/aa.

Jakarta (ANTARA) - Tim Khusus Bareskrim akan memeriksa Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim Polri untuk menyelidiki surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra.

"Pada hari ini, rencananya kami akan memeriksa Kataud Bareskrim. Kami akan menanyakan terkait dengan keluarnya surat jalan seperti apa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu.

Tim Khusus Bareskrim telah memeriksa Prasetijo Utomo. Jenderal bintang satu itu diperiksa di RS Polri Said Soekanto dengan di bawah pengawasan dokter.

Baca juga: Kabareskrim tegaskan tidak akan pandang bulu ungkap kasus Djoko Tjandra

Meski demikian, pemeriksaan terhadap Prasetijo belum selesai. Ada sejumlah hal yang harus dikonfrontasi penyidik terhadapnya.

Tim Khusus juga telah memeriksa para staf Korwas PPNS Bareskrim Polri sebagai saksi untuk mengungkap kronologi penerbitan surat jalan.

"Kami mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar," katanya.

Baca juga: ICW minta hakim tolak PK yang diajukan Djoko Tjandra karena tidak kooperatif

Terkait dengan surat sehat bebas COVID-19 yang dikantongi Djoko Tjandra, Tim Khusus memeriksa dokter dan staf dokter RS Polri Said Soekanto.

Surat sehat bebas COVID-19 ini diduga juga libatkan Prasetijo.

Sejauh ini, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Pol. Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri, kemudian diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi.

"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya nanti dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," ujar Argo.

Baca juga: Kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra, Bareskrim buka opsi periksa pengacara Djoko

Terkait dengan kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo, dia mengatakan bahwa perkara ini memasuki tahap penyidikan.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan bahwa penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, dan/atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.

"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," kata Argo.