Kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra, Bareskrim buka opsi periksa pengacara Djoko

id Anita kolopaking,Djoko tjandra,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra, Bareskrim buka opsi periksa pengacara Djoko

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan). (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Tim Khusus Bareskrim Polri membuka kemungkinan memanggil Anita Kolopaking, pengacara buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra, untuk diperiksa terkait surat perjalanan kliennya yang dikeluarkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa, mengatakan rencana pemanggilan terhadap para saksi melihat kebutuhan dari penyidik yang menangani perkara surat jalan Djoko Tjandra.

"Tentunya penyidik punya rencana penyidikan sendiri ya, setelah nanti (pemeriksaan saksi) dari internal, kemudian penyidik melangkah, kira-kira siapa saja yang akan diperiksa. Saya belum mendapatkan informasi siapa yang akan diperiksa,” kata Argo pula.

Baca juga: Kabareskrim tegaskan tidak akan pandang bulu ungkap kasus Djoko Tjandra

Argo mengatakan pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri, dan akan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro).

"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan dibawa ke persidangan. Tentunya, nanti dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," ujarnya.

Baca juga: Propam periksa Brigjen NS soal pemberitahuan penghapusan red notice Djoko Tjandra

Kemudian terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah Tim Khusus Bareskrim memeriksa enam saksi.

"Setelah pemeriksaan enam saksi dari staf Korwas PPNS Bareskrim dan staf Pusdokkes Polri, kemarin kasus tersebut naik ke penyidikan," ujar Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.

"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," katanya pula.