Setelah mangkir, Anita Kolopaking dijadwalkan diperiksa Jumat

id Bareskrim polri, anita Kolopaking, pengacara djoko tjandra, kasus djoko tjandra,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, anta

Setelah mangkir, Anita Kolopaking dijadwalkan diperiksa Jumat

Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan lagi terhadap pengacara Djoko S Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pada Jumat (7/8), setelah tersangka kasus surat jalan palsu itu mangkir dari pemeriksaan.

"Penyidik Dit Tipidum sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka ADK untuk hadir pada hari Jumat tgl 7/8/2020," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Ferdy Sambo mengatakan apabila Anita Kolopaking tidak datang lagi memenuhi panggilan kedua, maka akan dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka.

Baca juga: Surat jalan palsu, Anita Kolopaking akan diperiksa sebagai tersangka kasus Djoko Tjandra

Sebelumnya, Anita Kolopaking tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang sedianya dijadwalkan pada Selasa (4/8) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Bareskrim tahan Brigjen Prasetijo Utomo terkait surat jalan palsu Djoko Tjandra

Anita Kolopaking yang merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra tidak datang memenuhi panggilan penyidik lantaran memiliki kegiatan lain yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan, yakni menghadiri permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dirtipidum Bareskrim Polri telah menerima surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan dari Anita Kolopaking.

Baca juga: Pengacara Djoko tjandra, Anita Kolopaking ditetapkan tersangka usai gelar perkara

Adapun Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.

Polisi juga telah memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus ini. Sebanyak 20 saksi dari Jakarta dan tiga saksi dari Pontianak.