Ngaku anggota BNN, tiduri PSK lalu mencuri uang korban

id polresta palangka raya,ngaku bnnp kalteng,anggota bnn,bnn,tiduri psk,anggota bnn tiduri psk,curi uang psk,kalteng,kalimantan tengah

Ngaku anggota BNN,  tiduri PSK lalu mencuri uang korban

Penyidik Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan terhadap AN yang mengaku sebagai anggota BNNP Kalteng kepada seorang PSK berinisial AH yang berada di Jalan Mahir Mahar lingkar luar, Jumat (19/6/2020). ANTARA/HO-Polresta Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AN (28), warga Jalan G Obo, Palangka Raya, yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, setelah meniduri dan mencuri uang pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Sabtu, mengatakan bahwa pelaku mengaku sebagai anggota BNN Provinsi Kalteng kepada seorang PSK berinisial AH (26) yang berada di Jalan Mahir Mahar lingkar luar Kota Palangka Raya.

"AN ditangkap di kediamannya Jalan G Obos pada Kamis (17/6/2020) tanpa perlawanan," katanya.

Todoan menjelaskan, sebelum terjadi peristiwa itu, pelaku awalnya masuk ke warung kopi di kawasan Jalan Mahir Mahar. Selanjutnya pelaku melakukan negosiasi dengan AH untuk melakukan hubungan badan, seraya mengaku sebagai anggota BNN.

Setelah selesai melampiaskan nafsunya tanpa memberikan imbalan jasa, pelaku nekat mengambil uang milik AH yang berada di dalam tas sekitar Rp1 juta, ketika AH sedang mengganti pakaian. Sampai akhirnya diketahui korban dan melaporkannya ke petugas kepolisian.

"AN mengakui semua perbuatannya dan kini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palangka Raya. Sedangkan yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor sementara ini, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," katanya.

Dalam proses penangkapan pelaku, Polresta Palangka Raya melibatkan personel dari anggota BNN Provinsi Kalteng karena adanya pengakuan dari pelaku, tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata bukan dan saat ini kasus tersebut sudah ditindaklanjuti.

Atas perbuatannya itu, AN dikenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

"Jadi tak hanya pengakuan sebagai anggota BNN saja tetapi juga ditindaklanjuti soal kasus pencurian yang ia lakukan," ujar perwira Polri berpangkat melati satu itu.

Todoan meminta peristiwa ini menjadi pelajaran untuk masyarakat, jika menemukan hal-hal seperti ini, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.

"Sehingga kepolisian segera menindaklanjuti perbuatan oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota BNN serta anggota kepolisian yang bisa merugikan masyarakat," katanya.