BNI Palembang bantu restrukturisasi kredit 9.120 debitur senilai Rp2 triliun

id BNI,Bank BNI,Restrukturisasi kredit BNI,program restrukturisasi kredit,OJK ,OJK Sumatera Selatan,perbankan,perbankan di

BNI Palembang bantu restrukturisasi kredit 9.120 debitur senilai Rp2 triliun

Head of Region BNI Wilayah Palembang Dodi Widjajanto (ANTARA/Dolly Rosana/20)

Tidak semua kredit berhenti total, KUR kami masih jalan seperti untuk sektor pertanian
Palembang (ANTARA) - Bank BNI Wilayah Palembang menjalankan program restrukturisasi kredit ke 9.120 debitur senilai Rp2 triliun untuk merespon pelemahan ekonomi akibat pandemi virus corona (COVID-19).

Head of Region BNI Wilayah Palembang Dodi Widjajanto mengatakan program ini sudah dijalankan sejak April 2020 yakni memberikan keringanan kepada debitur di antaranya pengurangan bunga hingga perpanjangan jangka waktu pengembalian pinjaman.

“Semua sektor usaha yang terdampak kami berikan restrukturisasi tetapi memang jumlahnya paling banyak berasal dari debitur kecil,” kata Dodi.

Dodi mengatakan saat ini pendapatan perbankan berkurang lantaran dari pembayaran kredit oleh nasabah sedikit, pembayaran bunga pun ditunda. Akan tetapi, pihaknya memastikan bisnis pembiayaan tetap berjalan.

“Tidak semua kredit berhenti total, KUR kami masih jalan seperti untuk sektor pertanian,” kata dia.

Ia menambahkan nasabah yang mengajukan restrukturisasi pun harus kooperatif karena perbankan harus mendapat persetujuan langsung dari nasabah yang bersangkutan.

“Nanti ini kan diaudit oleh negara, kerja sama dari nasabah penting karena program ini harus ada pertanggungjawaban secara lengkap,” kata dia.

Baca juga: BNI gelar pemeriksaan 2.000 orang tes swab secara gratis di Palembang

Sementara itu, sejumlah perbankan di Sumatera Selatan merestrukturisasi kredit bernilai total Rp2,65 triliun dari 23.707 debitur yang terdampak COVID-19.

Berdasarkan data yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan Regional VII Sumatera Bagian Selatan per 4 Mei 2020, jumlah debitur mencapai sepertiga lebih dari total debitur di daerah tersebut yakni 72.772 orang. Sementara nilai kredit yang terdampak pandemi COVID-19 mencapai total Rp6,93 triliun.

Kepala OJK Regional VII Sumbagsel Untung Nugroho mengatakan restrukturisasi kredit merupakan kebijakan relaksasi yang dibuat otoritas untuk perbankan dan nasabahnya dalam menghadapi dampak pandemi.

“Ada masyarakat yang hampir tidak mendapat penghasilan karena tidak bisa keluar akibat COVID-19, padahal mereka juga punya kewajiban di lembaga keuangan, oleh karena itu restrukturisasi kredit ini untuk meringankan nasabah,” kata dia.

Baca juga: Kadin Sumsel desak kalangan perbankan jemput bola restrukturisasi kredit UMKM
Baca juga: BNI telah merestrukturisasi kredit senilai Rp69 triliun