Lebak (ANTARA) - Tetua masyarakat Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Jaro Saija mengusulkan ritual tradisi perayaan "Seba Baduy" dilaksanakan 30 Mei 2020 dengan dihadiri sebanyak 30 perwakilan.
"Kami sangat memaklumi dengan kondisi pandemi virus corona atau COVID-19 dilarang berkerumun, namun dengan 30 perwakilan yang hadir bisa dilakukan jaga jarak sesuai protokol kesehatan itu," kata Jaro Saija saat ditemui di kediamanya di kawasan hak ulayat masyarakat Baduy di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Sabtu.
Pelaksanaan perintah menggelar "Seba Baduy" merupakan wajib karena berdasarkan keputusan adat, bahkan ritual seba tersebut dilaksanakan sejak zaman kerajaan, termasuk kerajaan Islam yang dipimpin Sultan Hasanudin Banten.
Kegiatan Seba Baduy itu merupakan bagian rukun adat setelah masyarakat Baduy Dalam melaksanakan Kawalu selama tiga bulan. Dimana pelaksanaan Kawalu itu, wisatawan dilarang untuk memasuki kawasan pemukiman Baduy Dalam.
Baca juga: Petani Badui saat buka ladang waspadai ular berbisa
Baca juga: Wartawan Perancis sebarkan liputan "Seba Badui" ke seluruh dunia
Jaro Saija meminta "Ibu gede" atau Bupati Lebak Iti Octavia dan "Bapak gede" atau Gubernur Wahidin Halim dapat mengabulkan usulan kegiatan Seba Baduy yang digelar 30-31 Mei 2020.
Kegiatan "Seba Baduy" secara harfiah menyerahkan tradisi seserahan hasil bumi dan melaporkan berbagai kejadian yang telah berlangsung selama satu tahun terakhir di kawasan masyarakat Suku Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak.
Selain itu juga kegiatan "Seba Baduy" untuk menjalin silatuhrahmi dengan pemerintah agar kehidupan masyarakat aman, damai dan makmur.
"Kami berharap Seba Baduy bisa dilaksanakan dan dihadiri sebanyak 30 perwakilan terdiri dari tiga tangtu, tujuh dangka dan lembaga adat serta lembaga desa," katanya menjelaskan.
Menurut dia, surat pengusulan tradisi perayaan "Seba Baduy" sudah disampaikan ke sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten.
Selama ini, masyarakat Badui tinggal menunggu kepastian pemerintah daerah untuk menggelar pelaksanaan "Seba Baduy".
Sebab, pelaksanaan tradisi seba itu merupakan bagian penting dan wajib dilaksanakan karena bagian keputusan adat itu.
"Meski dihadiri sebanyak 30 perwakilan itu tetap bisa dilaksanakan Seba Baduy di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.