Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Saya lupa panggilannya, pokoknya untuk apa ya, mungkin Pak WS (Wahyu Setiawan) sama Bu Tio. Pokoknya untuk empat orang (tersangka) itu," ucap Arief saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Baca juga: DPR Paripurna, umumkan Komisioner KPU pengganti Wahyu
Pemanggilan Arief merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya belum memenuhi panggilan KPK pada Selasa (25/2) akibat terkendala banjir.
"Banjir, aku sudah hadir tetapi diinformasikan oleh pihak KPK akses ke sini atau penyidik yang mau ke sini terkendala banjir. Jadi, dipindah sebenarnya hari Rabu (26/2) tetapi saya tidak bisa Rabu," kata Arief.
Sebelumnya, Arief pernah diperiksa KPK pada Selasa (28/1). KPK saat itu mengonfirmasi Arief perihal mekanisme pelaksanaan PAW di KPU.
Baca juga: Menkumham tegaskan tidak intervensi kasus suap KPU RI
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Baca juga: Jangan simpulkan masyarakat tidak percaya KPU, kata Ketua KPU
Baca juga: Komisioner KPU RI minta maaf terkait OTT KPK