PN Palembang tambah hukuman mafia narkoba jadi 32 tahun penjara
Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menambah hukuman kepada seorang terpidana mafia pengendali narkoba dari dalam lapas menjadi 32 tahun.
Putusan dibacakan hakim ketua Adi Prasetyo terhadap terdakwa sekaligus terpidana Rizky (26) pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis.
"Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa Rizky bin Ismail menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan," ujar Adi membacakan putusan.
Sebelumnya Rizky divonis pertama kali pada 2015 dengan perkara kepemilikan 2.343 butir pil ekstasi dengan pidana 20 tahun penjara, lalu pada 2019 ia kembali dihukum 11 tahun penjara karena terlibat jual beli 200 gram sabu yang dilakukan terdakwa dari dalam lapas.
Sehingga dengan putusan ketua hakim Adi Prasetyo itu maka masa tahanan Rizky yang merupakan warga Aceh menjadi 32 tahun 8 bulan.
Pada sidang TPPU tersebut hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang tertuang dalam dakwaan primer.
Putusan itu sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadho yang meminta terdakwa dipidana selama 2 tahun 6 bulan.
Pidana penjara tambahan kepada terdakwa itu merupakan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika jenis shabu yang dikendalikan terdakwa selama berada didalam lapas Mata Merah Kabupaten Banyuasin senilai Rp1,2 Miliar sejak 2015 hingga 2018.
Uang tersebut digunakan Rizky untuk membeli rumah, mobil, motor serta beberapa sertifikat tanah dengan bukti tabungan atas namanya maupun keluarga terdakwa.
"Terhadap barang bukti berupa, rumah, mobil, motor serta sertifikat tanah dan lain-lain milik terdakwa dirampas oleh negara untuk dimusnahkan," tegas hakim ketua.
Putusan dibacakan hakim ketua Adi Prasetyo terhadap terdakwa sekaligus terpidana Rizky (26) pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis.
"Mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa Rizky bin Ismail menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan," ujar Adi membacakan putusan.
Sebelumnya Rizky divonis pertama kali pada 2015 dengan perkara kepemilikan 2.343 butir pil ekstasi dengan pidana 20 tahun penjara, lalu pada 2019 ia kembali dihukum 11 tahun penjara karena terlibat jual beli 200 gram sabu yang dilakukan terdakwa dari dalam lapas.
Sehingga dengan putusan ketua hakim Adi Prasetyo itu maka masa tahanan Rizky yang merupakan warga Aceh menjadi 32 tahun 8 bulan.
Pada sidang TPPU tersebut hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang tertuang dalam dakwaan primer.
Putusan itu sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadho yang meminta terdakwa dipidana selama 2 tahun 6 bulan.
Pidana penjara tambahan kepada terdakwa itu merupakan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika jenis shabu yang dikendalikan terdakwa selama berada didalam lapas Mata Merah Kabupaten Banyuasin senilai Rp1,2 Miliar sejak 2015 hingga 2018.
Uang tersebut digunakan Rizky untuk membeli rumah, mobil, motor serta beberapa sertifikat tanah dengan bukti tabungan atas namanya maupun keluarga terdakwa.
"Terhadap barang bukti berupa, rumah, mobil, motor serta sertifikat tanah dan lain-lain milik terdakwa dirampas oleh negara untuk dimusnahkan," tegas hakim ketua.