Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan, mengatakan banyak uang yang disalurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah (Pemda) yang hanya mengendap di Bank membuktikan minimnya inovasi Pemda.
“Menurut saya, banyak uang Pemda mengendap di Bank membuktikan minimnya inovasi Pemda yang semestinya memanfaatkan uang itu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” katanya di Kupang, Sabtu.
Dia mengemukakan pandangannya itu menanggapi banyaknya uang Pemda yang disalurkan Pemerintah Pusat ke Pemda namun hanya mengendap di Bank dan tidak disalurkan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
Hal tersebut telah disoroti Presiden Joko Widodo saat membuka acara Rakornas Investasi 2020 yang digelar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta pada Kamis (20/2)..
Tuba Helan mengatakan, uang Pemda yang banyak mengendap di bank juga sebagai bukti kegagalan Pemda dalam mempercepat pembangunan.
Pemda membuat perencanaan untuk pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan kemudian mengusulkan anggaran ke Pemerintah Pusat. Namun ketika anggaran disalurkan tapi hanya mengendap di bank maka itu menunjukkan kegagalan, katanya.
“Mungkin Pemda mempertimbangkan bahwa simpan uang di Bank untuk mendapatkan bunga namun tidak semestinya seperti itu karena tugas utama Pemda bukan berbisnis tapi melayani masyarakat,” kata Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT-NTB itu.
Dia mengatakan, tugas pemerintah daerah yaitu bagaiaman memaksimalkan pengggunaan anggaran sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
“Dengan demikian kalau hanya disimpan di Bank kan jelas rakyat yang dirugikan, padahal itu uang dari rakyat melalui pajak, retribusi, dan lainnya yang diberikan ke pemernitah untuk dikembalikan dalam bentuk pembangunan,” katanya.
Atas kondisi ini, dia berharap, Pemerintah Pusat memberikan tekanan keras dan tegas kepada setiap Pemda agar menggunakan anggaran secara cepat dan tepat untuk kebutuhan masyarakat.
Sebab jika kondisi ini terus berlanjut maka visi-misi percepatan pembangunan yang saat ini terus digenjot Pemerintah Pusat tidak akan berdampak banyak terhadap kemajuan perekonomian masyarakat di daerah, katanya.
Berita Terkait
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
Kemenkumham Sumsel verifikasi faktual calon OBH layanan gratis
Kamis, 18 April 2024 14:04 Wib
Dini: Menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 11:13 Wib
Kemenkumham Sumsel kembangkan sistem elektronik layanan hukum bidang grasi
Jumat, 29 Maret 2024 23:30 Wib
Kemenkumham Sumsel gandeng Unsri untuk tingkatkan pemahaman hukum masyarakat
Senin, 25 Maret 2024 23:05 Wib
Propam Polda Sumsel proses hukum oknum anggota tembak "debt collector"
Senin, 25 Maret 2024 18:48 Wib
Kejari OKU Sumsel bentuk 10 rumah restorative justice, tempat musyawarah dan perdamaian
Rabu, 20 Maret 2024 12:59 Wib