
Menhan: Anggota TNI melanggar hukum kena pidana militer dan umum

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa anggota TNI yang melanggar hukum akan berhadapan dengan hukum pidana militer, dan hukum pidana umum.
“Jadi, kami tidak main-main juga mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum, dan itu tidak pernah dibiarkan,” kata Sjafrie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan tiga Kepala Staf TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa anggota TNI yang melanggar hukum dipastikan akan menghadapi aturan-aturan hukum yang berlaku di tanah air.
Pewarta: Rio Feisal
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
