Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar di sekolah setempat, melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kepala Kejari OKU Choirun Parapat mengatakan bahwa program JMS dilakukan pihaknya ke sekolah-sekolah tingkat SMP dan SMA hingga pelosok desa di wilayah setempat.
"Program JMS kali ini menyasar pada pelajar di SMA Negeri 1 OKU," kata Choirun di Baturaja, Sumsel, Kamis.
Kegiatan jaksa masuk sekolah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar serta mengedukasi mereka agar menghindari berbagai bentuk kenakalan remaja.
Dalam penyuluhan pihaknya memberikan pemahaman hukum tentang tindak pidana dan pencegahan penyalahgunaan narkotika yang rawan terjadi di kalangan pelajar sebagaimana yang diatur dalam UU Narkotika.
Termasuk, sosialisasi tentang cyberbullying yang banyak terjadi dan dialami para pelajar untuk dihindari agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Masalah narkoba dan cyberbullying ini rentan terjadi di kalangan pelajar sehingga perlu adanya upaya pencegahan sedini mungkin," tegasnya.
Menurutnya, materi ini sangat penting disampaikan kepada para pelajar tentang dampak perundungan, terlebih lagi narkoba bagi kesehatan, termasuk resiko hukum jika terlibat dalam lingkaran barang haram tersebut.
Ia berharap, Program JMS dapat menanamkan pemahaman tentang hukum sejak dini bagi pelajar sehingga tercipta generasi yang sadar hukum.
"Kami berharap melalui kegiatan ini para pelajar semakin memahami pentingnya menaati peraturan sekolah serta menjauhi tindakan yang dapat berujung pada permasalahan hukum," ujarnya.
Kejari OKU Sumsel beri penyuluhan hukum kepada pelajar sekolah

Kejari OKU memberikan penyuluhan hukum melalui Program JMS di SMA Negeri 1 OKU, Sumatera Selatan, Kamis (6/2/2025). (ANTARA/Edo Purmana)