Palembang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Selatan mendukung pemerintah kabupaten dan kota menertibkan penggunaan alat tangkap ikan ilegal atau yang tidak sesuai ketentuan dan dapat merusak ekosistem.
"Untuk mendukung pencegahan penangkapan ikan secara ilegal di laut dan sungai di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu, kami berupaya meningkatkan pengawasan kegiatan penangkapan ikan masyarakat umum dan nelayan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel Widada Krisna di Palembang, Jumat.
Penangkapan ikan secara ilegal, katanya, dapat mengakibatkan sumber daya laut dan sungai, seperti ikan mengalami deplesi atau penyusutan dan kerusakan ekosistem.
Menurut dia, penangkapan ikan yang dilakukan menggunakan alat dan bahan yang dilarang, seperti pukat harimau, bahan kimia dan menyetrum perlu diberantas bersama.
Penggunaan bahan-bahan kimia dan alat berbahaya yang tidak ramah lingkungan akan membunuh biota laut dan sungai, serta ikan-ikan yang seharusnya tidak untuk ditangkap ikut mati akibat penggunaan alat dan bahan tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.
Untuk mencegah dan memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal itu, pihaknya mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat berpartisipasi melakukan pengawasan dan melaporkan kepada pihaknya dan aparat keamanan jika mengetahui adanya sesorang atau sekelompok tertentu melakukan kegiatan melanggar hukum itu.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, pihaknya berupaya membentuk kelompok masyarakat pengawasan kegiatan penangkapan ikan dan melakukan kegiatan sosialisasi dampak buruk kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
"Melalui upaya tersebut diharapkan keberlangsungan sumber daya perikanan dapat dipertahankan dan dapat dicegah penyusutan produkis serta kerusakan ekosistem laut dan sungai di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu," ujar Kadis Perikanan.