Mensos yakin RUU Pekerjaan Sosial jadi UU pada Agustus 2019

id RUU Pekerjaan Sosial,Pekerja sosial,RUU Pekerjaan Sosial jadi UU,Palembang11!!,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antar

Mensos yakin RUU Pekerjaan Sosial jadi UU pada Agustus 2019

Sejumlah pekerja sosial yang tergabung dalam Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) membawa poster saat berunjuk rasa di Jalan Veteran, Malang, Jawa Timur, Selasa (15/3). Mereka mendesak pengesahan RUU Pekerjaan Sosial dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 serta lebih diperhatikannya pelayanan sosial bagi penyandang masalah sosial. (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)

Bandung (ANTARA) - Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis Rancangan Undang-Undang Pekerjaan Sosial akan disahkan menjadi undang-undang pada Agustus 2019.

"Alhamdulillah sudah tidak ada lagi masalah-masalah prinsip yang menjadi pandangan berbeda antara pemerintah dengan DPR RI, sehingga kami optimis RUU ini akan bisa diketok menjadi undang-undang pada bulan Agustus (2019)," kata Agus di Bandung, Selasa.

Disela-sela peresmian Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) yang merupakan transformasi dari Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung, Agus mengatakan, RUU Pekerjaan Sosial sekarang sedang dibahas intensif antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI.

"Semua sudah kami sisir, tidak ada lagi ayat-ayat atau pasal yang perbedaan pandangan antara pemerintah dengan DPR RI," katanya.

RUU Pekerjaan Sosial sudah diajukan untuk dibahas sebagai prioritas nasional berdasarkan inisiatif legislatif sejak 2009.

"Ini merupakan salah satu pembahasan RUU yang cukup lama barangkali terlama sudah dari 2009 dibahas tidak selesai-selesai. Karena itu kami berdoa dan mohon dukungan kami optimis dengan bersama-sama komisi VIII DPR RI kami akan bisa selesaikan Agustus ini," tambah dia.

Dengan adanya RUU Pekerjaan Sosial maka status pekerja sosial akan jelas, termasuk jaminan hukum, sosial dan kesejahteraan hidupnya.

Selain itu pentingnya pembuatan Undang-Undang Pekerjaan Sosial, salah satunya untuk menyetarakan pekerja sosial dengan pekerja profesi lainnya.