
Terkait dugaan korupsi pekerjaan PLN unit PLTU Bukit Asam, KPK tahan tiga tersangka
Selasa, 9 Juli 2024 22:19 WIB

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Tiga tersangka tersebut adalah General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggoro (BA), Manajer Enjiniring pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (BWA), dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya (NI).
Alex mengatakan, perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai Rp25 miliar dengan nilai pastinya masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
