Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pejabat yang tidak mengikuti peraturan Wali Kota Palembang nomor 69 tahun 2018 untuk menggerakkan shalat subuh berjamaah akan dikenakan sanksi ringan hingga berat.
"Sesuai dengan visi walikota menjadikan palembang emas darussalam, salah satu program andalannya adalah shalat subuh berjamaah dengan mengajak 1.600 pejabat. Jika ada pejabat yang absen tanpa keterangan maka dikenakan sanksi," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Ratu Dewa, Jumat.
Dia menerangkan mengenai sanksi tetap mengacu pada hukuman disiplin hingga tiga kali. Diawali dengan teguran lisan dan tertulis, klarifikasi yang bersangkutan berupa hukuman ringan dan berat, sampai peninjauan dan mengevaluasi pejabat tersebut.
"Sebelum memberikan hukuman berat pastinya kami akan mendengarkan klarifikasi yang bersangkutan alasan tidak mengikuti shalat berjamaah tanpa kabar hingga tiga kali," tegasnya.
Menurut Wali Kota Palembang Harnojoyo, gerakan shalat subuh berjamaah ini bisa mendorong pejabat di lingkungan Pemkot Palembang kegiatan ini akan dilakukan di 107 kelurahan, dimana satu masjid dan dua mushola.
"Pejabat di kecamatan dan kelurahan yang saya kunjungi wajib ada. Jika tidak mau menjalankan, silakan. Hanya saja untuk mengingatkan jika masih ada pejabat yang melanggar, masih banyak yang mau jadi pejabat di lingkungan Kota Palembang," tegas Harno.
Harnojoyo menerangkan, banyak manfaat dari program subuh berjamaah yang dilaksanakan. Khususnya bagi kedisplinan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.
"Melalui sholat subuh berjamaah dapat memakmurkan masjid dengan itu akan terbangun manusia-manusia islami yang bertanggung jawab," tutupnya.