Menteri KLHK tangani serius pencemaran Sungai Cileungsi

id sungai,pencemaran sungai,berita sumsel,berita palembang,Kementerian LHK,Kementerian Lingkungan Hidup,kasus pencemaran limbah industri,bantaran Sungai

Menteri KLHK tangani serius pencemaran Sungai Cileungsi

Arsip- Sungai tercemar limbah (ANTARA News Sumsel/E Permana)

Bekasi (ANTARA News Sumsel) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menaruh perhatian penuh atas kasus pencemaran limbah industri di Sungai Cileungsi yang menjadi hulu Kali Bekasi, kata Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C), Puarman.

"Kasus pencemaran Sungai Cileungsi yang dilaporkan oleh KP2C kepada DPR RI Komisi 7 telah mendapatkan tanggapan positif dari Menteri LHK Siti Nurbaya," katanya di Bekasi, Rabu.

Menurut Puarman, hal itu terungkap dalam agenda Rapat Kerja Menteri LHK dengan Anggota Komisi VII DPR RI, Senin (17/09).

Siti Nurbaya telah memerintahkan jajarannya untuk mengambil sampel air Sungai Cileungsi dan mendalami kemungkinan keterlibatan sekitar 54 industri yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Puarman mengatakan, seluruh laporan yang diberikan pihaknya telah ditindaklanjuti secara serius oleh Kementerian LHK berupa temuan sebuah pipa tersembunyi di dasar sungai maupun gambar dan video pencemaran sungai di Kali Bekasi dan Sungai Cileungsi sejak beberapa pekan lalu.

Ia mengatakan, Kali Bekasi merupakan pertemuan dua sungai yang berhulu di Kabupaten Bogor, di antaranya Sungai Cileungsi dan Cikeas.

Sementara itu, dalam siaran pres Kementerian LHK yang diterima Antara di Bekasi, Rabu pagi, Menteri Siti Nurbaya, membenarkan upayanya menertibkan pencemaran Sungai Cileungsi.

"Memang di sana itu ada 54 industri sepanjang Sungai Cileungsi, umumnya industrinya belum punya izin air limbah dan itu otoritasnya di Pemerintah Kabupaten Bogor," ujar Siti.

Menteri Siti menambahkan bahwa sebetulnya Bupati Bogor sudah menerapkan pengenaan sanksi terhadap oknum pengusaha yang terbukti mencemari sungai, namun demikian dirinya tetap minta jajaran KLHK khususnya Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) untuk mendalami betul bagaimana KLHK bisa ikut menyelesaikan masalah tersebut karena adanya hierarki kewenangan pemerintah yang membatasi.

Dari hasil pendalaman sementara yang dilakukan, Menteri Siti menduga bahwa di bagian hulu sungai ada perusahaan cukup besar yang menutup akses dan diduga punya pipa di bawah permukaan sungai untuk membuang limbah secara ilegal.

"Hal ini sekarang sedang ditangani terus, sampel air sudah diambil empat sampai lima hari lalu, dan ini kami pastikan ditangani dengan baik," ujarnya.

Penanganan pencemaran sungai sejatinya sudah menjadi prioritas nasional seperti kasus Sungai Citarum yang sudah diperintahkan secara khusus oleh Presiden Jokowi melalui Perpres No. 15/2018.

Menteri Siti berpendapat bahwa penanganan pencemaran Sungai Citarum bisa diperluas juga ke sungai sekitarnya seperti Sungai Ciliwung dan Sungai Cileungsi.