KPU kabupaten harus kelompokan data pemilih

id Heny Susantih,Komisioner kpu sumsel,berita palembang,potensial pemilih pemilu,kpu ri

KPU kabupaten harus kelompokan data pemilih

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Heny Susantih. (ANTARA News Sumsel/Susilawati/Ang/17)

Palembang (ANTARANews Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum kabupaten dan kota di Sumatera Selatan harus mengelompokkan data pemilih berdasarkan nomor kartu keluarga.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Heny Susantih di Palembang, Kamis mengatakan, sekarang ini pihaknya sudah menerima daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari KPU RI.

Menurut dia, jumlah DP4 yang diterima KPU Sumsel itu sebanyak 5.885.836 orang yang terdiri atas laki-laki sebanyak 2.987.461 orang dan perempuan sebanyak 2.898.375 orang.

"Saat ini proses di KPU Sumsel dan kami melihat data itu, oleh karena itu kami minta KPU kabupaten dan kota untuk mengelompokkan data pemilih berdasarkan nomor kartu keluarga (KK) sehingga nanti petugas pemutakhiran data di lapangan dapat bekerja dengan rapi," katanya.

Ia menjelaskan, dengan begitu satu rumah berdekatan dan berdasarkan "by name by address", sehingga sebelum diturunkan ke bawah dalam hal ini ke PPS harus sudah dirapikan lebih dulu sesuai dengan KK.

Sekarang ini sedang mempersiapkan bimbingan teknis untuk pemutakhiran data pemilih supaya masyarakat yang sudah layak dicoret harus dicoret sehingga tidak muncul lagi di dalam data pemilih.

Jadi, lanjutnya yang dicoret itu seperti meninggal dunia, termasuk TNI/Polri, selanjutnya yang dicabut hak pilihnya, pindah alamat, kemudian kalau namanya tidak dikenal dicoret dan memasukan pemilih baru.

Pemilih-pemilih pemula yang umurnya 17 tahun pada waktu hari pencoblosan 27 Juni 2018 dimasukan ke data pemilih, katanya.

Pilkada serentak 2018 diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.
(T.KR-SUS/I016)