Semarang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menindak tegas perusahaan otobus yang mengoperasikan armada tidsk laik jalan untuk mengangkut para pemudik pada arus mudik Lebaran 2017.
"Jika ada angkutan umum yang tidak laik jalan, tapi nekat difungsikan untuk moda transportasi mudik Lebaran akan dilakukan penindakan tegas, hingga pencabutan izin trayek," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono di Semarang, Minggu.
Ia menegaskan bahwa semua angkutan umum darat yang dipakai untuk mengangkut pemudik pada Lebaran 2017 harus lolos uji kelaikan jalan sebagai salah satu upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
Menurut dia, kelengkapan sekecil apapun dalam moda transportasi jangan dianggap remeh, sebab jika tidak dilengkapi dan dibiarkan akan membahayakan keselamatan penumpang.
"Kalau masih belum dilengkapi, aturannya kalau tidak laik ya tidak boleh beroperasi. Kita harus tegas, kalau tidak memenuhi ya tidak boleh, kalau melanggar berat kita cabut izin trayeknya," ujarnya.
Biro-biro perjalanan dan penyedia moda transportasi bus, kata dia, dapat menyediakan bus yang lain jalan serta tidak memaksakan armada tidak laik jalan untuk beroperasi.
Sri Puryono mengatakan, para sopir bus pocokan dilarang beroperasi membawa penumpang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2017 guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sopir bus pocokan belum tentu memenuhi klasifikasi untuk mengendarai bus, baik dari segi administrasi maupun kecakapan mengemudinya," katanya.
Ia menyebutkan bahwa bus masih menjadi pilihan sarana transportasi bagi sebagian pemudik sehingga faktor keamanan dan kenyamanan penumpang harus menjadi prioritas.