Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai bahwa kebijakan importasi ikan untuk menutup kekurangan bahan baku industri pengolahan di tengah kenaikan produksi ikan secara nasional adalah kejanggalan sistematis.
"Kebijakan ini mencederai nelayan kecil, yang menaruh harapan besarnya terhadap pemerintah. Terlebih, PDB (Produksi Domestik Bruto) perikanan yang meningkat," kata Wakil Sekjen DPP KNTI Niko Amrullah di Jakarta, Kamis.
Niko mengingatkan bahwa BPS telah merilis angka deflasi di bulan April tahun 2016 yang mencapai 0,45 persen, dengan penyumbang deflasi di antaranya adalah kelompok bahan makanan termasuk ikan segar dan ikan olahan.
"Penurunan harga ikan ini karena stok yang berlebih," ucapnya.
Menurut dia, kebijakan importasi ini kontra produktif dengan kebijakan yang ditempuh pemerintah sendiri dalam urusan kedaulatan di sektor hulu perikanan.
Ia berpendapat bahwa dibukanya investasi di sektor pengolahan perikanan, harus gayung bersambut dengan serapan produksi ikan dari nelayan domestik.
"Saat ini yang perlu dilakukan adalah menyerap hasil tangkapan ikan dari nelayan, khususnya nelayan kecil, sekaligus mengoptimalkan KUR dan dipastikan sampai kepada nelayan kecil, agar permasalahan modal bukan lagi menjadi hambatan utama," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengatakan impor ikan yang masuk ke Republik Indonesia diawasi dengan ketat dan sifatnya tidak meluas.
"Dalam hal izin impor ini KKP melakukan pengendalian dengan pengawasan yang sangat ketat dan memperhatikan asas pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan," kata Nilanto Perbowo.
Menurut dia, KKP juga mempertimbangkan ketahanan pangan dan gizi, jaminan mutu dan keamanan pangan serta keberlanjutan industri ekspor atau tradisional.
Nilanto menambahkan, pemasukan hasil perikanan ini didasarkan pada beberapa prinsip penting yang mengutamakan kedaulatan pangan dan kepentingan nasional
"Prinsip pertama adalah ketentuan jenis ikan yang diimpor, dimana kondisi ikan yang sejenis di Indonesia tidak mencukupi, digunakan untuk industri berorientasi ekspor, hingga untuk keperluan pengalengan maupun industri pengolahan tradisional atau pemindangan," ucapnya.
Kemudian, prinsip kedua, impor ikan yang dilakukan hanyalah solusi jangka pendek dalam memenuhi kontinuitas ketersediaan bahan baku.
Sedangkan prinsip ketiga adalah tidak membahayakan kesehatan konsumen, kesehatan ikan dan lingkungan perairan.
"Dan prinsip keempat yang paling penting adalah memberikan ruang yang cukup bagi tumbuh kembangnya usaha pengolahan hasil perikanan, baik tradisional maupun skala industri," paparnya.
Hal itu, ujar dia, juga disertai terkendalinya nilai impor hasil perikanan terhadap ekspor kurang dari 20 persen.
KNTI: kebijakan importasi ikan kejanggalan sistematis
...Kebijakan ini mencederai nelayan kecil, yang menaruh harapan besarnya terhadap pemerintah. Terlebih, PDB (Produksi Domestik Bruto) perikanan yang meningkat...