Yusril: Menkumham wajib tertibkan SK baru Golkar

id Yusril Ihza Mahendra, Partai Golkar, Munas Bali, golkar, politik, putusan kasasi ma, Menkumham, Yasona Laoly

Yusril: Menkumham wajib tertibkan SK baru Golkar

Yusril Ihza Mahendra (FOTO ANTARA/Reno Esnir)

....Makin cepat makin baik....
Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali Yusril Ihza Mahendra menegaskan dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung maka Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly wajib menerbitkan surat keputusan (SK) baru yang mensahkan permohonan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali.

"SK Menkumham juga atas permohonan yang diajukan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, tanggal 5 Desember 2014 yang hingga kini belum pernah ditindaklanjuti Menkumham," kata Yusril Ihza Mahendra melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Menurut Yusril, dengan adanya putusan kasasi MA, maka tidak ada pilihan bagi Menkumham kecuali mencabut SK pengesahan DPP Partai Golkar Munas Jakarta, karena bertentangan dengan UU Parpol dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menegaskan, Menkumham tidak perlu ragu dan berlama-lama menunggu waktu 90 hari untuk melaksanakan putusan kasasi MK.      
"Makin cepat makin baik, seperti slogan JK," katanya.

Menurut dia, Langkah cepat itu juga akan memulihkan citra Kemenkumham yang selama ini dianggap kurang obyektif dalam mengesahkan DPP Golkar yang dulu sama-sama dimohon, baik oleh Munas Bali maupun Munas Ancol.

"Tidak ada pihak yang punya legal standing untuk kembali menggugat Menkumham ke PTUN jika dia mencabut SK pengesahan terhadap Partai Golkar hasil Munas Jakarta dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan Partai Golkar hasil Munas Bali," katanya.

Yusril menegaskan, Partai Golkar hasil Munas Jakarta juga tidak punya legal standing untuk menggugat Menkumham karena telah dikalahkan MA dalam putusan tingkat kasasi.