Penolakan MA atas gugatan Yusril momentum majukan Demokrat
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono menyebutkan bahwa penolakan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Yusril Ihza Mahendra momentum kader untuk memajukan Partai Demokrat.
Gugatan uji materi (Judicial Review) yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat era Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Alhamdulillah, saya bersyukur karena MA telah menolak gugatan uji materi Yusril Ihza Mahendra. Ini membuktikan bahwa Partai Demokrat ada pada trek yang benar," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Dia meyakini penolakan gugatan uji materi Yusril Ihza Mahendra oleh MA itu menjadi modal semangat bagi kader Demokrat untuk memajukan partai, bahkan dia optimistis, Partai Demokrat akan menjadi pemenang Pemilu 2024 mendatang dan akan tetap berkoalisi dengan rakyat.
"Ini menjadi momentum yang sangat kuat bagi kami untuk berjuang keras memajukan partai kami. Kemenangan ini juga sangat memotivasi kami dalam memenangkan 2024," kata Mujiyono.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, dalam keterangan resminya mengatakan, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.
"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," kata Andi.
Diketahui, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 itu telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tertanggal 18 Mei 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART.
Menurutnya, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, melainkan hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.
"Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," ucap Andi.
Dikatakan Andi, parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.
Yusril Ihza Mahendra melayangkan uji materi ke MA tercermin dalam perkara nomor 39 P/HUM/2021. Yusril menjadi kuasa hukum dengan identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.
Adapun majelis yang menangani perkara ini terdiri dari ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Muh Isnaini Widodo merupakan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi. Ada juga mantan anggota Partai Demokrat lainnya yang telah dipecat oleh AHY yang juga turut menjadi pelapor dalam uji materi ini.
Seperti eks Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
Gugatan uji materi (Judicial Review) yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat era Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Alhamdulillah, saya bersyukur karena MA telah menolak gugatan uji materi Yusril Ihza Mahendra. Ini membuktikan bahwa Partai Demokrat ada pada trek yang benar," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Dia meyakini penolakan gugatan uji materi Yusril Ihza Mahendra oleh MA itu menjadi modal semangat bagi kader Demokrat untuk memajukan partai, bahkan dia optimistis, Partai Demokrat akan menjadi pemenang Pemilu 2024 mendatang dan akan tetap berkoalisi dengan rakyat.
"Ini menjadi momentum yang sangat kuat bagi kami untuk berjuang keras memajukan partai kami. Kemenangan ini juga sangat memotivasi kami dalam memenangkan 2024," kata Mujiyono.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, dalam keterangan resminya mengatakan, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.
"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," kata Andi.
Diketahui, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 itu telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tertanggal 18 Mei 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART.
Menurutnya, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, melainkan hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.
"Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," ucap Andi.
Dikatakan Andi, parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.
Yusril Ihza Mahendra melayangkan uji materi ke MA tercermin dalam perkara nomor 39 P/HUM/2021. Yusril menjadi kuasa hukum dengan identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.
Adapun majelis yang menangani perkara ini terdiri dari ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Muh Isnaini Widodo merupakan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi. Ada juga mantan anggota Partai Demokrat lainnya yang telah dipecat oleh AHY yang juga turut menjadi pelapor dalam uji materi ini.
Seperti eks Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.