Palembang (ANTARA Sumsel) - Terdakwa pengedar uang palsu, Fadlyansyah alias Fadli (27) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta atau menyamai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Warga Jalan Torpedo Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, terbukti memiliki 230 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah saat tertangkap polisi pada 4 Maret 2013.
Jaksa Penuntut Umum Febriansyah dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketua Adi Johan menjerat terdakwa dengan Pasal Kesatu Pasal 36(4) UU No 7/2011, atau kedua Pasal 245 KUHP, atau Pasal ketiga 36(2) UU No 7/2011 tetang mata uang.
Berdasarkan tuntutan JPU itu, majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum terdakwa yakni Fahmi untuk langsung membacakan nota pembelaan, mengingat masa penahanan terdakwa hampir berakhir.
"Terdakwa tergiur mengedarkan uang palsu karena ingin memenuhi kebutuhan hidup, sehingga meminta kepada majelis hakim memberikan keringanan hukuman," kata Fahmi dari Lembaga Bantuan Hukum Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Palembang ini.
Berdasarkan pembelaan itu, majelis hakim menetapkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider empat bulan karena terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa dan memasukkan rupiah palsu ke dalam wilayah kesatuan RI.
Penangkapan terdakwa yang berprofesi sebagai buruh berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar SPBU Jalan A Rozak Kecamatan IT II terdapat seseorang sesuai ciri-ciri seperti terdakwa membawa uang palsu.
Kemudian, Tim Unit IV Disreskrim Polda menangkap terdakwa di kawasan tersebut pada pukul 21.00 WIB dengan barang bukti disimpan pada saku celana.
Sementara Asisten Direktur Bank Indonesia Kantor Perwakilan Wilayah VII bidang Sistem Pembayaran Dadan M Sadrah mengingatkan warga Kota Palembang untuk mewaspadai peredaran uang palsu mengingat semakin marak seiring dengan membaiknya kondisi perekonomian Sumsel.
"Bisa dikatakan saat ini peredaran uang palsu semakin marak karena aktivitas transaksi di Sumsel memang mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Ia menyebutkan Bank Indonesia telah menerima 702 lembar uang palsu dengan nilai nominal Rp43.730.000 terhitung Januari hingga Oktober 2012 dari perbankan yang beroperasi di wilayah Sumsel dan Bangka Belitung. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan 2011 yang hanya 528 lembar dengan nominal Rp37.245.000 terhitung Januari hingga Desember.
Sementara, uang palsu yang beredar tahun 2012 itu terbagi dalam beberapa pecahan, untuk Rp100.000 terdapat 197 lembar, Rp50.000 terdapat 467 lembar, Rp20.000 terdapat 31 lembar, Rp10.000 terdapat lima lembar, Rp5.000 terdapat dua lembar. Sementara pecahan uang Rp2.000 sama sekali tidak diterima BI.
"Kondisi itu semakin memudahkan peredaran mengingat para pelaku bisnis seperti petani, nelayan, dan pedagang eceran, kerap mengabaikan 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) yakni cara mengenali uang palsu," ujarnya.