Menurutnya, Kemendagri saat ini terus melakukan evaluasi dan meminta agar Satgas di daerah proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas. Dia tidak menutup kemungkinan diberlakukan sanksi mulai dari administratif, pidana, hingga pembubaran.
Namun, ia menekankan bahwa sistem perizinan ormas terbagi pada dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kementerian Hukum.
Ormas yang secara administratif memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin apabila melanggar aturan. Sementara untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, ataupun perkumpulan di Kementerian Hukum, satgas dapat merekomendasikan penindakan kepada kementerian tersebut berupa pencabutan status badan hukum.
“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing,” ujarnya.
Di sisi lain, tambah Bima, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas di daerah. Peran tersebut dijalankan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum.
Selain itu, hingga saat ini beberapa kepala daerah telah mengambil langkah tegas dalam menindak ormas yang melanggar hukum.
“Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas,” pungkas Bima.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri minta pemda dan aparat tegas pada ormas bermasalah
