Palembang (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Palembang, Sumatera Selatan, memfasilitasi pelaku usaha kecil menengah (UKM) melakukan pendaftaran merek dagang ke Kementerian Hukum.
"Hingga Desember 2025 ini, ada 18 merek dagang milik pelaku usaha kecil dan menengah dibantu didaftarkan ke Kementerian Hukum," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Palembang Sulhija Wati di Palembang, Selasa.
Menurut dia, merek merupakan kekayaan intelektual sama seperti hak cipta, paten dan desain industri, yang perlu didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan hukum dan mendukung perluasan pasar.
"Untuk memotivasi masyarakat dan pelaku UKM mendaftarkan kekayaan intelektualnya itu, kami berupaya melakukan pendampingan menyiapkan dokumen dan persyaratan pendukungnya," ujarnya.
Dia menjelaskan kekayaan intelektual sangat penting dalam pengembangan ekonomi bangsa. KI perlu dilindungi untuk mendorong pelaku UKM agar terus berkarya mengembangkan produknya.
Selain itu, untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan sehat, merek atau kekayaan intelektual lainnya bisa dijadikan aset penting terhadap usaha yang dibangun, jelas Sulhija Wati.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian mengatakan pihaknya memproses 12 dari 18 merek UKM yang didaftarkan Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang,
Tim Pelayanan KI telah melakukan pengecekan dokumen 18 merek yang didaftarkan, dan menemukan enam merek di antaranya belum memenuhi ketentuan karena etiket merek yang tidak sesuai.
"Sekarang ini kami mulai memproses 12 merek yang sudah memenuhi persyaratan, sedangkan enam dokumen merek yang belum sesuai dikembalikan ke Dinas Koperasi dan UKM Palembang untuk direvisi dan bisa diajukan kembali," jelas Kakanwil Kemenkum Sumsel.
Pelaku UKM di Palembang dibantu pemerintah dalam pendaftaran merek dagang
Usaha kecil dan menengah di Palembang. ANTARA/Yudi Abdullah
