Polisi tangkap penagih utang karena meresahkan warga

id debt collector Jakarta, debt collector ditangkap, Polsek Cengkareng, Jakarta Barat

Polisi tangkap penagih utang karena meresahkan warga

Polsek Cengkareng menangkap empat orang penagih utang di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang yang dianggap meresahkan warga, Sabtu (26/4/2025). ANTARA/Polres Metro Jakbar

Menurut dia, langkah ini merupakan bentuk respons cepat polisi terhadap keluhan warga sekaligus upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat.

Adapun terkait perilaku penagih utang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari lalu melaporkan telah menerima 1.672 pengaduan yang berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan.

Data tersebut diperoleh berdasarkan data layanan konsumen OJK dengan pengaduan pelanggaran perilaku petugas penagihan paling banyak terjadi pada layanan pinjaman daring (pindar) sebanyak 1.106 pengaduan.

OJK menyatakan mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.​​​​​​

Sejumlah hal yang diatur terkait penagihan kredit antara lain: tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen; tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; serta tidak menagih kepada pihak selain konsumen.

Kemudian, penagihan juga tidak diperkenankan secara terus menerus yang bersifat mengganggu; penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen; serta hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Resahkan warga, polisi tangkap "debt collector" di Daan Mogot

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.