Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan melarang aparatur sipil negara (ASN) yang mudik memakai mobil dinas guna memastikan kedisiplinan menjalankan tugasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Aprizal Hasyim di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah menyidak instansi mulai pada hari Rabu 26 Maret 2025 untuk mengingatkan para ASN agar tidak mudik pakai mobil dinas.
"Kami memiliki tim penjatuhan sanksi yang akan menilai bobot pelanggaran, apakah termasuk hukuman ringan, sedang, atau berat apabila ada ASN yang melanggar," katanya.
Ia menambahkan pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Jika ditemukan ASN yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 35/SE/Dishub/2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan di Luar Kedinasan selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah/Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa, Pejabat Daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan lain di luar kedinasan selama periode libur Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah/Tahun 2025.
Kemudian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan adanya Sidak dan aturan ini, diharapkan disiplin ASN semakin meningkat dan fasilitas negara digunakan dengan semestinya, demi pelayanan publik yang lebih baik," katanya.
Pemkot Palembang larang ASN mudik pakai mobil dinas

Sekda Palembang Aprizal Hasyim (ANTARA/ HO- Pemkot Palembang)