Pemprov Sumsel larang ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik

id Sumsel,pemprov sumsel,kendaraan mobil dinas,Perjalanan dinas,Mudik lebaran

Pemprov Sumsel larang ASN gunakan kendaraan  dinas untuk mudik

Kendaraan dinas milik Pemprov Sumsel, di Palembang, Rabu (26/3/2025). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melarang para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan itu menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

"Mobil dinas milik Pemprov Sumsel tidak boleh dibawa keluar kota atau dibawa mudik lebaran," kata Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Rabu.

Ia mengatakan kendaraan dinas itu masih tetap diizinkan digunakan dalam Kota Palembang untuk kepentingan pekerjaan.

"Kalau untuk penggunaan mobil dinas di dalam kota yang bersifat pribadi tentu BBM nya ditanggung sendiri. Jadi kendaraan dinas boleh dipakai di dalam kota untuk kepentingan pekerjaan," kata Deru.