Pemkot Palembang larang ASN mudik pakai mobil dinas

id Palembang,ASN di Palembang,Lebaran di Palembang

Pemkot Palembang larang ASN mudik  pakai mobil dinas

Sekda Palembang Aprizal Hasyim (ANTARA/ HO- Pemkot Palembang)

Jika ditemukan ASN yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 35/SE/Dishub/2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan di Luar Kedinasan selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah/Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa, Pejabat Daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan lain di luar kedinasan selama periode libur Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah/Tahun 2025.

Kemudian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan adanya Sidak dan aturan ini, diharapkan disiplin ASN semakin meningkat dan fasilitas negara digunakan dengan semestinya, demi pelayanan publik yang lebih baik," katanya.